Lelaki Pelayaran Masuk Bui Karena Uang Panaik Pelabuhan Hati Tidak di Kembalikan

Pinrang – Seorang pemuda asal kampung Data kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang, yang berprofesi sebagai pelayaran diamankan tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang.
Syamsul Haedi (27) diamankan oleh tim Crime Fighters Polres Pinrang dirumahnya tanpa perlawanan pada hari senin tanggal 01 April 2019 pukul 00.30 wita (dini hari), jelas kanit Resmob Bripka Aris SH saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi (01/04/2019).
Aris kata dia, awal kejadian ini terjadi pada tanggal 02 Maret 2019 pukul 16.40 wita di kampung Data kecamatan Duampanua kabupaten Pinrang. Dimana korban yang bernama Jusriani Bin Jumaing (27) telah mengalami tindak kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Syamsul Haedy (27) lelaki yang menjadi tunangannya.
“Jusriani dan Syamsul yang akan melaksanakan pernikahan akhirnya kandas ditengah jalan, setelah Jusriani megetahui bahwa Syamsul telah membatalkan rencana pernikahan tersebut, sedangkan undangan pernikahan telah beredar”, ungkapnya pada awak media.
Masih kata dia, “Uang panaik yang akan di gunakan Syamsul untuk melamar Jusriani dalam pernikahannya adalah sebahagian milik Jusriani. Dimana jumlah uang panaik yang disepakati bersama adalah Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah) akan tetapi karena uang milik Syamsul tidak mencukupi untuk dijadikan uang panaik, Jusriani langsung mengambil langkah untuk membantu meringankan beban Syamsul dengan membantu uang dengan jumlah Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah)”.
Jusriani yang sangat kecewa dan tak tahan menahan malu terhadap perlakuan Syamsul di hadapan keluarganya, akhirnya meminta kepada Syamsul untuk mengembalikan uang tambahan tersebut yang telah ditransver Jusriani melalui rekening Syamsul.
Aris menambahkan, “Jusriani yang menghubungi Syamsul agar mengembalikan uang tersebut tidak mendapat respon positif dari Syamsul. Dan selanjutnya Jusriani langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib dalam hal ini Mapolsek Duampanua”.
Berdasarkan laporan Jusriani kepada pihak Mapolsek Duampanua dan di back up oleh tim Crime Fihters Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung kanit Buser Bripka Aris SH. Pelaku tindak penipuan Syamsul akhirnya di amankan dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawah ke Mapolres Pinrang.
Dari hasil introgasi kepada pelaku Syamsul, dirinya mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan penipuan uang panaik kepada Jusriani sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan tidak mengembalikannya. Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum selanjutnya (Tojeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *