Pinrang, BestNews19 – Peserta pemilihan Umum yang tertangkap tangan melakukan politik uang terancam kurungan.
Divisi pengawasan Bawaslu kabupaten Pinrang Rivah Wardhana mengatakan, pelaku yang tertangkap akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Ancamannya 3 tahun kurungan, kata dia usai apel siaga patroli pengawasan politik uang di Mapolres Pinrang jumat (12/04/2019).
Dia mengatakan , sekitar 1300 orang personil, yang diturunkan untuk melakukan patroli mengawasi transaksional pada masa tenang pemilu 17 April mendatang , Mereka akan melakukan patroli dari pagi hingga malam hari.
Menurut dia, pada masa tenang selama tiga hari ini, akan dilakukan patroli untuk mencegah, politik uang, mengedukasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihannya. Patroli itu juga akan menyasar penyebar kebencian dan berita bohong”.
Pelaku yang diamankan, kata dia akan diamankan di Bawaslu dan diproses Gakumdu (Dia).