Pinrang, BestNews19 – Satuan Resnarkoba Polres Pinrang kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2kg, pada hari Sabtu 13 April 2019 di kampung ujung kecamatan Tiroang, kabupaten pinrang (14/04/2019).
Penangkapan bermula, ketika kasat Res narkoba polres pinrang AKP Andi Sofyan beserta anggota sat resnarkoba lainnya menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdapat satu rumah di kampung ujung, kecamatan Tiroang, kabupaten Pinrang sering digunakan untuk melakukan transaksi sabu. Aparat kepolisian pun meminta informan tersebut untuk bertransaksi sabu dengan salah seorang pelaku yang berinisial EF (21).
Ketika sedang bertransaksi, salah satu aparat dengan cepat menangkap pelaku dan kembali menggali informasi dari EF (21), sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya.
Setelah mendapatkan informasi, EF (21) beserta aparat kepolisian menuju kerumah pelaku lainnya Y (29) untuk menangkap pelaku.
Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa, 1 bungkusan kecil berisi sabu, 2 plastik berukuran besar yang telah dibungkus rapi dan berisikan 2 kg narkoba jenis sabu, 3 saset plastik berukuran sedang berisi kristal bening, yang diduga narkoba jenis sabu, 1 plastik berwarna hitam , 3 plastik bening berukuran sedang, 1 unit smartphone, dan 1 unit speaker (Dento).