Pinrang, Bestnews19 – Aksi unjuk rasa terjadi didepan kantor bawaslu kabupaten pinrang, aksi ini dilakukan oleh pengurus cabang lembaga kawal publik, kamis (25/04/2019).
Para pengunjuk rasa menuntut agar pihak bawaslu menindak lanjuti adanya temuan kotak suara yang dibuka dikantor desa Ujung Lero kecamatan Suppa kabupaten Pinrang pada tanggal 18 april 2019 lalu, sekitar pukul 03:30 wita. Hal tersebut dianggap melanggar UU Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 pasal 372 ayat (2) poin a.
Tak hanya itu, para pengunjuk rasa juga menuntut agar bawaslu kabupaten pinrang mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang dengan sengaja membuka kota suara tersebut, dan meminta pihak bawaslu agar merekomendasikan Kpu kabupaten Pinrang untuk melakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) di desa Ujung Lero, kecamatan Suppa, kabupaten Pinrang.
Menanggapi hal tersebut, pihak bawaslu kabupaten pinrang terlebih dahulu melakukan investigasi, sebelum mengambil keputusan final terkait dengan laporan tersebut (Ick).