Pinrang, Bestnews19 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo kabupaten Pinrang akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). KPU dituding melalaikan putusan Bawaslu saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten berlangsung.
Ketua DPD Perindo kabupaten Pinrang Andi Nasdar Naga mengatakan, KPU telah mengabaikan putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu saat rekapitulasi suara berlangsung. Dan itu sangat merugikan Partai perindo, kata dia saat menggelar komprensi pers di kafe AL Rabu (01/05/2019).Atas dasar itu, kata dia, DPD Perindo akan melaporkan KPU ke Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum.
Padahal saat awal, putusan Bawaslu, itu telah dilakukan oleh KPU, namun dihentikan”.Pada putusan Bawaslu bernomor 002/LP/PL/ADM/ KAB/27.14/IV/ 2019/ disebutkan, agar KPU melakukan pencocokan data perolehan suara sebagaimana yang dimaksud pelapor dengan model DA.1 disandingkan dengan formulir DAA1 / dapat dilakukan penelusuran dengan pencocokan dokumentasi foto C1 Plano.
Ketua KPU PInrang Alamsyah mengatakan, saksi atau partai yang merasa keberatan, bisa saja melaporkan hal itu ke DKPP.
Apa yang diputuskan Bawaslu kita sudah lakukan.Hanya saja kata dia, Partai itu menginginkan agar dilakukan pembukaan kotak suara. Kotak Suara yang dibuka, yang tidak proseduran, jelas pelanggaran, dan itu yang diinginkan partai itu (Dia).