12 Tahun Penjara, Menanti Pembakar Kantor Desa Mallongi Longi

Pinrang, BestNews19 – Pelaku pembakaran kantor desa Mallongi Longi kecamatan Lanrisang kabupaten Pinrang Muhammad Said, alias Lasade terancam 12 tahun kurungan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan penyidik menerapkan pasal 187 KUHP kepada pelaku pembakaran kantoe desa Mallongi Longi. Ancamannya maksimal 12 tahun kurungan, kata dia kemarin.

Polis kata dia, juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait pembakaran kantor desa itu. Ada staf dan kepala desa akan di periksa penyidik.

Namun pemeriksaan keduanya lanjut Dharma sebatas saksi, sebab kasus pembakaran kantor desa itu murni kriminal yang dilakulan Lasade.

Kini Lasade alias Muhammad Said, mendekam dibalik jeruji besi Polres Pinrang atas kelakuannya (Dia).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *