Sidrap, BestNews19 – Sales cantik PT Kalla Toyota cabang Sidrap terancam hukuman 4 tahun kurungan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Jufri Natsir mengatakan, penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukan EM sebagai tersangka menjerat sales cantik itu dengan pasal penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara, kata dia di ruang kerjanya Rabu (08/05/2019).
Tindak Pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan diatur pada pasal 372 KHUP masing masing ancaman 4 Tahun kurungan.
Sales Cantik EM, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembelian mobil.
Terduga pelaku menawarkan harga berbagai jenia mobil dengan tarif dibawa standar.
Dengan tawaran itu, sejumlah calon costumer, terpikat dengan tawaran EM, sehingga menyetor dana pembelian mobil ke rekening EM.
Namun hingga kasus ini bergulir di kepolisian Sidrap, tak satupun mobil yang berhasil di datangkan terduga pelaku. Hasilnya EM harus berurusan dengan Reskrim Polres Sidrap.
EM sendiri mengaku pemasaran mobil dibawa harga itu melalui mulut ke mulut sehingga calin konsumen banyak yang menghubungi terduga pelaku dan memesan mobil (Dia).