Sidrap, BestNews19 – Pihak PT Kalla Toyota cabang Sidrap menampik EM sales cantik yang diamankan Polisi, bukan lagi berstatus Karyawati di Perusahaan itu, saat diamankan Polisi.
Branch Head PT Kalla Toyota Cabang Sidrap Bakhrun, mengatakan, status EM bukan lagi bagian dari PT Kalla Toyota saat berurusan dengan Polisi. Yang bersangkutan EM, sudah dikeluarkan, kata dia di ruang kerjanya Rabu (08/05/2019).
Sebelumnya kata dia, perusahan sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada karyawati itu, karena kinerjanya yang anjlok. Karena kinerja yang tidak memuaskan, sehingga perusahaan mengusulkan untuk diberhentikan”.
Manajemen PT Kalla Toyota Cabang Sidrap menerbitkan SP3 kepada sales cantik itu dengan nomor :002/SP/HK-SID/04/2019 tertanggal 1 April 2019 dengan alasan yang bersangkutan tidak memenuhi target.
Pada SP3 itu tertulis capaian EM pada Quartal I 2019 hanya terealisasi sekitar 40 persen.
Berdasar pada SP3 itu, kemudian manajemen PT Kalla Toyota Cabang Sidrap menerbitkan rekomendasi pemutusan kontrak wiraniaga kepada EM.
Surat rekomendasi bernomor :082/HK-Sid/I/2019 ditujukan kepada Human capital General cervice Dept Head Up Nur Hijriani di Makassar tertanggal 02 Mei 2019. Sementara EM dicokok Polres Sidrap di Pare Pare pada 1 Mei 2019.
Namun hingga saat ini, balasan rekomendasi itu belum diterima pihak PT Kalla Toyota cabang Sidrap.
EM mengaku bekerja di Perusahaan itu sejak 2014 silam dan mengantongi Nomor Induk Karyawan (NIK) 0265714 (Dia).