Sidrap, BestNews19 – Bulan ramadhan, tidak membuat Ewin (21) memperbanyak sujud kepada yang kuasa, namun menyantroni rumah korbannya.
Warga jalan Lapai desa Timorang Panua kecamatan Panca Rijang itu diamankan polisi lantaran di duga menjadi pelaku pencurian di kediaman FJR warga poros Lanrang desa Timoreng Panua kacamatan Panca Rijang berdasarkan Laporan
LP/ 47/ V / 2019 /sulsel/ res Sidrap /sek Panca Rijang tgl 10 mei 2019 .
Kapolsek Panca Rijang AKP Erwin Surahman mengatakan, setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Telah mengambil barang barang milik korbannya, kata dia Sabtu (11/05/2019).
Pelaku kata dia, saat ini diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk di proses hukum.
Barang berharga yang digasak pelaku di rumah korbannya diantaranya, uang tunai sebesar RP. 1.500.000 dan 1(satu) buah HP merek Samsung warna hitam dan rokok dengan merek GG Surya 8 bungkus, Dji Sam soe 6 bungkus, Bintang Mas 3 bungkus, Marlboro 2 bungkus serta rokok LA Bold 1 bungkus sehingga korban mengalami kerugian hngga Rp. 3 Juta (Dia).