SIDRAP, BestNews19 – Pelaku penipuan pengusaha beras di kecamatan Baranti kabupaten Sidrap, Rahmat Basuki dibekuk polisi saat berada di rumah kerabatnya di RT 01 RW 01 dusun Wonosari kabupaten Malang Jawa Timur, Sabtu (11/05/2019).
Penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim dipimpin Bripka Armin Amin di Back Up Resmob Polda Sulsel dan Polsek Wonosari.
Rahmat Basuki alias Basuki Bin Bakat adalah warga desa Sumberrejo kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman Sulawesi Barat.
Dalam Laporan Polisi, dengan Nomor : LP/41/ IV/2019/SSL/Res Sidrap/Sek Baranti, tanggal 30 April 2019, pelapor H Kurdin Mahdin, melaporkan pelaku atas dugaan penipuan. Pelaku meminta dikirimkan 4 truk atau sekitar 40 Ton beras atau senilai Rp.480,5 juta dan berjanji akan melunasi pada 27 April 2019. Namun sampai batas itu, pelaku tak kunjung di bayar, kata dia.
Selain membawa pelaku untuk di proses hukum, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing masing satu buah buku tabungan, BRI, Bank Mandiri, BNI, ATM Mandiri, BNI dan KTP atas nama Rahmat Basuki, dompet dan HP.
Dari Hasil interogasi, Rahmat Basuki, mengakui telah menipu H Kurdi Mahdin dengam cara memesan beras senilai Rp.480,5 juta. Uang hasil penjualan beras itu saya bayarkan ke rekanan bisnis lain yang tersebar di beberapa daerah, kata Rahmat di depan Polisi (ACl).