SIDRAP, BestNews19 – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Sulsel berhasil menggrebek dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) sebagai bandar besar narkotika jenis sabu di daerah Rappang kelurahan Lalebbata kecamatan Panca Rijang kabupaten Sidrap.
Penangkapan pasutri tersebut dilakukan oleh tim dari BNN RI bersama BNNP Sulsel pada hari Kamis pagi tanggal 16 Mei 2019 di rumah pelaku yang berinisial “LA” dan “SU”.
Kedua pelaku bersama barang bukti yang disita oleh pihak BNN RI sudah diamankan diMapolsek Panca Rijang. Barang bukti tersebut diantaranya, 9 unit kendaraan roda empat yang terdiri dari 4 buah mobil mewah dan 5 buah mobil pick up serta dua kendaraan roda dua sedangkan dua buah rumah ditambah satu pabrik rak telur bersama sarang burung walet sudah di beri tanda police line oleh pihak mapolsek Panca Rijang (16/05/2019).
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kapolsek Panca Rijang, AKP Erwin Surahman membenarkan kalau pasutri tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Kata dia, benar. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh BNN RI, mereka di periksa sejak pukul 11.30 wita hingga saat ini. Ada beberapa asetnya seperti mobil dan motor ikut diamankan, jika ditaksir keseluruhan senilai Rp.10 M,” jelasnya.
Penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba dari Nunukan yang terlebih dahulu sudah diamankan. Dan untuk sementara kedua pelaku ini akan di periksa BNN RI di Mapolsek Panca Rijang sebelum dibawah ke pihak BNNP Sulsel yang dilanjut ke BNN RI, jelas Kapolsek Panca Rijang.
Hingga saat ini belum ada penjelasan secara resmi dari BNN RI maupun Provinsi Sulsel terkait penangkapan pasutri itu.
Penangkapan itu diketahui dipimpin oleh Kompol SF Aritonang Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI (Dnt).