MEDAN, BestNews19.com – Seorang kuli bangunan ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya sendiri di Jalan Sultan Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 10 Agustus 2019 dini hari.
Korban yang diketahui bernama Sumarsono (35), tewas setelah ditusuk pisau yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri berinisial Da (45), yang tinggal serumah dengan korban.
Informasinya, pembunuhan tersebut terjadi sesaat setelah keduanya terlibat cekcok. Tersangka mengaku tak terima atas perlakukan korban yang sering memaki istrinya, Malinda (31) dan Mariam (59) yang merupakan ibu kandung korban sendiri.
Rupanya cekcok itu semakin memanas. Kemudian, pelaku pun mengambil pisau dan mengejar korban sambil menghujamkan pisau tersebut ke tubuh iparnya sendiri.
Seketika, korban pun jatuh bersimbah darah tanpa bergerak dengan posisi telungkup di lantai ruang tamu rumahnya. Tak berapa lama kemudian, istri pelaku yang mendengar jeritan minta tolong berlari dari dalam rumah menuju ruang tamu.
Di situ dilihatnya abang kandungnya, Sumarsono telah tewas bersimbah darah ditangan suaminya sendiri. Melihat itu, korban pun histeris dan menangis sejadinya, sembari meminta tolong.
Akibatnya, para tetangga korban pun ramai berdatangan. Sementara, karena takut di massa pelaku akhirnya berlari dan menyerahkan diri ke rumah seorang personil Brimob, Aiptu Agus Gunawan yang tak jauh dari situ.
Selanjutnya, personil Brimob yang mengamankannya menghubungi personil Percut Seituan untuk datang ke lokasi. Tak berselang lama, personil Polsek Percut Seituan datang ke lokasi dan memboyong pelaku ke Polsek Percut Seituan.
Sementara jasad korban dibawa tim Inafis Polrestabes Medan ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan outopsi. Panit Reskrim Polsek Percut Seituan, Ipda Supriadi saat dikonfirmasi, mengaku telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, minggu (11/08/2019).
“Tersangka mengaku nekat membunuh korban karena dendam lantaran korban sering memaki istri dan mertua dari pelaku yang juga adalah ibu dan adik korban,” terang Ipda Supriadi.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara (Srw/Dnt).