Kapolda Sumut Tegur Anak Punk Yang Ingin Keliling Indonesia Dengan Kendaraan Sespan

MEDAN, BestNews19.com – Petugas Unit Lantas Polsek Patumbak mengamankan kendaraan bermotor (Ranmor) yang dikendarai anak punk saat melintas di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/08/2019).

Diamankannya kedua Ranmor yang telah dimodifikasi dikenal Sespan oleh kelompok anak Punk  tersebut atas adanya perintah Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang melihat Sespan bisa ditumpangi oleh 5 orang berpakaian ala anak punk ketika sedang melintas di Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Informasinya, Sespan engan  penumpang berjumlah 5 orang yakni Rian warga asal Depok, Egi (Jakarta), Deni (Lampung), Adit (Lampung) serta Dodo warga Lampung ini kedapatan oleh Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto saat melintas di kawasan Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas.

Awalnya kedua kendaraan rakitan yang bagian depannya terpasang 20-an ban mobil dan tak terdaftar tersebut mangkal di salah satu SPBU di kawasan kecamatan Medan Amplas. Namun salah seorang petugas SPBU meminta agar kendaraan dan penumpangnya tak parkir di lokasi SPBU.

Tak lama keluar dari SPBU, oleh Kapoldasu, Sespan yang dikendarai oleh Egi tersebut pun terlihat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Medan menuju ke arah Tanjung Morawa.

Lalu, oleh seorang petugas lalulintas Sespan itu pun digiring ke Mako Polsek patumbak untuk dilakukan pembinaan.

“Kami awalnya berhenti di SPBU, terus disuruh pergi sama petugas SPBU, lantas jalan ternyata ada iring-iringan Kapolda lewat, kami disuruh ke Polsek sama Polisi Lalulintas. Sebenarnya kami selalu jalan malam cuma tadi karena diusir orang SPBU, “ujar Rian.

Namun ketika ditanya alasan kelima pemuda asal pulau jawa mengendarai kendaraan rakitan tanpa surat-surat tersebut hanya dapat menggerutu. “Kami cuma mau keliling. Indonesia. Lihat Indonesia, “ujar Egi.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat aplikasi whatsapp membenarkan adanya informasi tersebut. ” Ya harus dilengkapi dengan surat-surat yang sesuai dengan undang-undang Lalulintas, ” terang Ginanjar (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *