27 Kali Beraksi, 3 Anggota Curanmor Komplotan Beca Hantu Diberi Hadiah Timah Panas

MEDAN BestNews19.com – Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kembali lagi menggulung 3 pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Komplotan Beca Hantu yang telah beraksi di 27 lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Bukan itu saja, 2 pelaku serta seorang penadahnya ditembak petugas, karena mencoba melarikan diri saat akan dibawa untuk mencari barang hasil kejahatannya.

Ketiga tersangka Curanmor yang berinisial MS alias Kocu (22), warga Jalan Tangguk Bongkar V Gang Bersama, Perumnas Mandala, Medan, RPS alias Rendy (22), warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Perumnas Mandala, Medan dan FS alias Locot (17), warga Jalan Tirto Sari, Pinggir Rel, Perumnas Mandala Medan serta penadahnya berinisial AS (34), warga Jalan Tangguk Bongkar I /Jalan Donggala, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, Medan yang merupakan seorang residivis.

” Ketiganya ditangkap dari tempat kosannya di Jalan Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jum’at tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

Selang beberapa jam kemudian, penadah barang curian dari Komplotan Beca Hantu ini yakni AS juga berhasil diringkus dari kediamannya, ” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (19/08/2019).

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari Baharuddin Syahputra Hasibuan (19), warga Jalan Badau, Lk VIII, Kelurahan Belawan Bahagia, Sumatera Utara.

Di mana, korban kehilangan sepedamotor Honda CBR di Warnet I Cafe Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019. “Saat itu, korban yang masih mahasiswa itu terkejut ketika melihat kendaraannya sudah raib dari depan Warnet.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV di Warnet, diketahui kalau pelakunya merupakan Komplotan beca hantu. Korban lantas membuat laporan ke polisi, ” papar AKBP Putu.

Selama sebulan kehilangan masih ditambahkannya, polisi telah beberapa kali menangkap kawanan Komplotan beca Hantu. Di mana, kawanan ini yang pernah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan beberapa lalu juga terlibat dalam aksi pencurian yang menimpa korban dan barang curiannya itu dijual ke penadahnya berinisial AS

Hingga akhirnya, Jum’at tanggal 16 Agustus 2019, polisi pun mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka yang berada di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Bajak V, Medan Amplas dan ketiganya pun akhirnya berhasil dibekuk dan mengakui perbuatannya.

” Dari ketiga pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS dari kediamannya. Saat dibekuk, ketiga pelaku dan penadahanya ini kita bawa untuk menunjukan lokasi dan barang hasil curiannya. Namun, para pelaku mencoba melawan.

Sehingga polisi menembak kedua kaki dari kedua tersangka Curanmor yakni Kocu dan Rendy serta penadahnya, AS. Sementara seorang tersangka lagi berhasil kita tindak dan masih berstatus di bawah umur, ” sebut AKBP Putu Yudha.

Usai diberi tindakan tegas, ketiga tersangka inipun dibawa ke RS Bahayangkara Medan guna mendapatkan pertolongan medis. Setelah kondisinya membaik, mereka kembali dibawa ke sel tahanan Mapolrestabes Medan.

“Ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka menjual sebagian hasil barang curiannya kepada tersangka, AS yang merupakan residivis kasus jambret tahun 2008 yang ditangkap di Polsek Medan Area dan tahun 2014 ditangkap di Polda Sumut dalam kasus penadahan, ” papar Putu lagi.

Kepada polisi, para pelaku juga mengakui sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian sepedamotor dan barang berharga dari rumah warga di berbagai wilayah Polrestabes Medan.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit sepedamotor, 1 buah gerenda mesin, 2 buah mata gerenda, 7 buah kunci letter L, 3 buah obeng, 5 buah kunci letter Y, 1 buah tas hitam, 1 buah tomat dan 1 buah helm LTD warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan pencurian (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *