MEDAN, BestNews19.com – Apabila tausyiah agama Ustadz Abdul Somad (UAS) dipersoalkan yang berujung pada persoalan hukum, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (MHH-PWM Sumut) siap membentuk Tim Advokasi Pembela UAS demi menjaga kebebasan dalam menjalankan kepercayaan agama dan menyampaikan pandangan agama masing-masing. Karena hal tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh warga negara di Indonesia.
” Kami meminta agar persoalan ini tidak usah dibesar-besarkan, karena UAS melakukannya saat ceramah/pengajian di Mesjid dan disampaikan secara internal kepada umat Islam, serta ceramah tersebut direkam dan diupload ke media sosial bukanlah atas perintah UAS, bahkan UAS tidak mengetahui perekaman tersebut, ” kata Ketua MHH-PWM Sumut, Faisal SH MHum ketika ditanya wartawan, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019, sembari meminta agar kelompok yang mengatasnamakan agama tersebut untuk tidak memberikan respon yang berlebihan dari terwujudnya kebebasan beragama dan rasa toleransi yang sudah kita jaga selama ini sebagai bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan itu, tenaga pendidik di Fakultas Hukum (FH) UMSU ini juga menyatakan kalau pihaknya juga telah melihat bahwa tayangan video yang beredar di media sosial (Medsos) itu telah banyak pemotongan/pengeditan. Sehingga menimbulkan stigma/persepsi yang berbeda dari isi ceramah yang disampaikan UAS, karena ceramahnya tidak dilihat secara utuh dan penuh.
“Jika ingin mengetahui isi ceramah tersebut hendaklah dilihat secara utuh dan penuh sehingga tidak memahaminya dengan sepotong- sepotong. MHH-PWM Sumut menilai, ceramah yang disampaikan UAS tidak untuk menyerang atau menistakan agama tertentu.
Ceramah tersebut merupakan kajian beliau akan ilmu agama yang telah dipelajari dan dipahami, jika mengkaji akan komparasi/perbandingan agama yang satu dengan yang lain pasti akan menemui perbedaan. Namun perbedaan tersebut bukanlah untuk diolok-olok, disampaikan untuk pemahaman masing-masing umat beragama,” katanya.
Secara jelas di dalam Konstitusi RI UUD 1945 masih dipaparkannya telah mengatur kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai syariat agamanya masing-masing, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 ayat 2 tersebut.
Serta pada Pasal 28 E ayat 2 juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Srw/Dnt).