Menkopulhukam : Penegakan Hukum Wajib Dilakukan Karena Karhutla di Kalteng 99 Persen Perbuatan Manusia

PALANGKARAYA, BestNews19.com –Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) 99 persen merupakan perbuatan manusia. Oleh karena itu Gubernur Kalimantan Tengah ini mengusulkan kepada Menteri LHK agar dilaksanakan Moraturium Pembukaan Lahan Sawit dan Gambut.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran ketika memaparkan saat menerima kunjungan dan peninjauan yang dilaksanakan Menko Polhukam, Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan di Kalimantan Tengah, Jumat (23/08/2019).

Usai pemaparan yang dilakukan Gubernur Kalteng tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Dansatgas DalKarhutla Danrem 102 / Paju Panjung, Kolonel Arm Saiful Rizal, SSos yang menyampaikan tahapan – tahapan dan proses pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah.

Dansatgas juga menyampaikan hingga saat ini titik api (Hotspot) sudah berkurang jauh. Salah satu faktornya adalah turunnya hujan di Wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu Dansatgas juga menyampaikan bahwasanya sudah dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla baik perseorangan maupun korporasi.

Sementara itu, Menko Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang datang bersama Kapolri Jenderal Polisi H Muhammad Tito Karnavian, dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, itu menekankan kembali bahwa penyebab Karhutla di Kalimantan Tengah ini 99 persen disebabkan oleh perbuatan Manusia.

Oleh karena itu penegakkan hukum wajib dilakukan. Selain Itu Menko Polhukam juga menyampaikan beberapa faktor yang dapat membantu turunnya titik api yaitu hujan. “Hujan dapat membantu menurunkan jumlah titik api, salah satunya hujan buatan, namun hujan buatan dapat terjadi dengan syarat adanya awan sebanyak 70 persen, jika tidak mencapai syarat itu maka hujan buatan sulit untuk dilakukan. Oleh karena itu, berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dapat membantu kita semua, “tegas Menkopolhukam.

Selain itu, berdasarkan uraian Gubernur Kalteng dan Danrem, Menkopolhukam menilai bahwa arahan yang telah disampaikan dalam Rakornas Penanggulangan Karhutla di Jakarta secara umum telah dilaksanakan oleh seluruh elemen di Kalteng.

Oleh karena itu, kehadiran Menkopolhukam beserta pejabat terkait adalah untuk meninjau hasil di lapangan, serta memetakan kendala yang dihadapi. Dengan demikian penanggulangan karhutla di Kalteng akan dapat terselenggara dengan lebih optimal.

Usai memberikan pemaparan, scara dilanjutkan dengan peninjauan ke lokasi Karhutla di Kelurahan Menteng, Palangkaraya. Di lokasi tersebut, Menkopolhukam menyaksikan pemadaman api dengan menggunakan teknik Sunbut atau suntik gambut menggunakan pompa air.

Di lokasi Karhutla, Menkopolhukam menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan harus segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usai meninjau secara langsung Panglima TNI dan Kapolri beserta rombongan melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Darul Arqam Muhammadiyah Palangkaraya (Srw/Dnt)*.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *