MEDAN, BestNews19.com – Sejak Subuh hari, ratusan massa dari berbagai Ormas Islam yang tergabung di dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) tetap berada di dalam Masjid Amal Silaturrahim yang terletak di Jalan Timah Putih Rumah Susun (Rusun) Sukaramai Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Langkah itu mereka tempuh untuk mempertahankan keberadaan masjid tersebut dari upaya pemindahan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Informasinya, sikap reaktif dari para pembela Rumah Allah itu dipicu dengan upaya seorang pria aktivis yang dulunya aktif membela masjid dari upaya perubuhan masjid yang kini telah berpaling dan berupaya memindahkan Masjid Amal Silaturrahim dengan bermodalkan surat kuasa dari pewakaf Masjid Amal Silaturrahim yang belum sah keberadaannya.
Ketua APMAS, Affan Lubis ketika ditanya wartawan menyebutkan, Masjid Amal Silaturrahim merupakan wakaf dan tidak bisa dipindahkan begitu saja, apalagi pemindahan masjid tersebut untuk kepentingan bisnis pihak pengembang dan bukan demi kepentingan umum.
“Kami tetap mempertahankan keberadaan Masjid Amal Silaturrahim meskipun pihak Perum Perumnas telah membangun masjid baru sebagai penggantinya.
Keberadaan Masjid Amal Silaturrahim dilindungi Undang Undang Wakaf. Jadi, tidak sembarangan untuk memindahkan atau merubuhkan masjid,” ujar Affan Lubis didampingi Ustadz Indra Suheri dan Indra Syafi’i, Kamis (22/08/2019).
Affan menambahkan, mempertahankan masjid tersebut juga merujuk pada fatwa MUI Sumut 1982 sebagai upaya untuk mempertahankan marwah umat Islam. “Untuk memindahkan melalui mekanisme yang panjang dan tidak segampang itu untuk memindahkan atau merubuhkan Rumah Allah,” tegas Affan.
Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menambahkan pihak manapun yang mau merubuhkan atau memindahkan masjid adalah merupakan tindak pidana karena aset wakaf dilindungi oleh Undang Undang Negara.
“Tidak semudah itu, orang pribadi atau lembaga yang merubuhkan masjid, apalagi perubuhannya secara paksa dan jelas merupakan tindak pidana,” jelas Ustadz Indra Suheri (Srw/Dnt).