MEDAN, BestNews19.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur membekuk seorang tersangka Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari kawasan Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019) malam.
Tersangka berinisial DN alias Bobby (42), warga Jalan Pasar Melintang Gang Pembangunan, Kota Medan ini ditangkap petugas saat sedang berpoyah-poyah menggunakan uang hasil kejahatannya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah diamankannya salah seorang tersangka pencurian sepedamotor, Minggu (25/08/2019).
” Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/830/VIII/2019/Restabes Medan/Sek. Medan Timur. Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Gaharu Kota Medan.
Dari informasi itu, polisi pun datang ke lokasi dan meringkusnya lalu dibawa ke komando Polsek Medan Timur, ” papar Kapolsek.
Saat diamankan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU warna merah list hitam di Jalan Timor, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Dihadapan polisi, tersangka juga mengaku bahwa sepedamotor yang dicurinya itu sudah dijual seharga Rp 2,4 juta ke kawasan Simpang Lima, Helvetia, Kota Medan.
“Tersangka melakukan transaksi jual beli dengan penadahnya yakni Aner melalui handphone (HP). Sedangkan HP si Aner sudah tidak aktif lagi. Sementara tersangka tidak tahu keberadaan rumah si penadah tersebut. Sehingga kita belum bisa meringkusnya,” pungkas Mhd Arifin.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sisa penjualan barang curian dari pelaku sebanyak Rp 700 ribu, 1 buah kunci yang dipergunakan untuk melakukan pencurian sepedamotor, 1 buah Jaket warna abu-abu yang dipakai pada saat melakukan pencurian, bersama 1 buah buah pisau.
Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya sudah habis untuk poyah-poyah. “Kendaraanya sudah ku jual kepada seorang pria bernama, Aner. Uangnya sebagian sudah habis kupakai untuk poya-poya kini hanya bersisa Rp 700 ribu,” aku tersangka (Srw/Dnt).