Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja Jaringan Aceh

MEDAN, BestNews19.com –Komplotan Narkoba jenis daun ganja kering jaringan Provinsi Aceh berhasil digagalkan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Selain menangkap 2 orang tersangkanya polisi juga berhasil menyita 169 Kg daun ganja. Sedangkan sang penitip barang haram tersebut kini dalam pengejaran petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat merilis kasus ini, pada Rabu kemaren mengatakan, “kedua tersangka yang diamankan berinisial SN (28), warga Jalan Pasaribu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dan MR (22), warga Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara”.

“Ganja seberat 169 Kg ini sempat disimpan oleh kedua tersangka di wilayah Percut Seituan. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta untuk menyimpan ganja tersebut,”kata Kapolrestabes Medan.

Lebih jauh, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya para pelaku yang menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah Percut Seituan.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Pada, Rabu 21 Agustus 2019 petugas mengetahui lokasi penyimpanan ganja tersebut.

Petugas langsung bergerak ke Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan tempat ganja itu disimpan. Dari lokasi, petugas menemukan 15 karung ganja dengan berat total 169 Kg dan mengamankan dua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan. Petugas kini tengah memburu pemilik ganja tersebut.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,”terangnya (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *