Pandi : Saya Bangga Jadi Anak Petani

PINRANG, BestNews19.com – Tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa besar bagi bangsa indonesia, karena saat itu di tetapkan satu UU POKOK AGRARIA yang dengan jelas memberikan kepastian hukum bagi kaum tani dan membatasi individu dalam memonopoli sektor agraria.

Namun rezim jokowi saat ini, dalam beberapa agenda kebijakan yang ia coba tetapkan melalui peraturan. Seperti RUU Pertanahan Pasal 91 Draft RUU itu berbunyi “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp 500 juta”, Senin (23/09/2019).

Tak hanya itu, masyarakat sipil turut mengkritik ancaman kriminalisasi dalam pasal 95 Pasal itu menyebut “setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. Sehingga kita bisa memastikan akan menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi rakyat

Sehingga persoalan tersebut bisa saja terjadi di daerah yang kita diami saat ini, seperti Kabupaten Pinrang yang mayoritas penduduknya adalah kaum tani, tentunya hal tersebut merupakan ancaman.

Ditambah lagi beberapa persoalan seperti terjadinya krisis air, mahalnya alat/biaya produksi pertanian dan tidak adanya hak menentukan harga hasil produksi menjadi persoalan tersendiri bagi kaum tani di Kabupaten Pinrang. Selamat Hari Tani Nasional. Saya Bangga Jadi anak petani (Fan/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *