Suhadi Situmorang: 12 Bawaslu Kab/kota di Sumut Belum Penandatangan NPHD, Tidak Ada NPHD Tak Ada Pengawasan Pilkada

MEDAN, BestNews19.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah memberikan wanti-wanti kepada Bawaslu Kabupaten/kota dan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 agar segera melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Dana (NPHD).

Sebab jika batas waktu yang telah ditentukan Kemendagri tak kunjung dilakukan penandatanganan NPHD, maka hal ini sebagai pertanda tidak akan ada pengawasan Pilkada oleh Bawaslu.

“Jika tidak ada NPHD berarti tidak ada pengawasan, “tegas Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang saat ditanya wartawan menanggapi lambatnya pelaksanaan NPHD oleh Bawaslu Kabupaten/kota pada Pemerintahan daerah (Pemda) yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 yang akan datang.

Berdasarkan catatan yang dimiliki Bawaslu Sumut dari 23 Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada, hanya baru 11 Kabupaten/ kota yang telah melakukan penandatangan NPHD dan sisanya sebanyak 12 lagi belum melaksanakan NPHD antara lain Nias Selatan (Nisel), Nias Utara dan Serdangbedagai (Sergai).

Padahal sesuai jadwal yang telah ditetapkan PKPU No.15 Tahun 2019, KPU akan segera melaksanakan salah satu tahapan di bulan Oktober 2019 yaitu persiapaan pembuatan pengumuman persyaratan pendaftaran calon kepala daerah.

“Tanggal 23 Oktober ini telah dimulai tahapan itu, ” jelas Suhadi, pada Rabu kemarin. Oleh karena itu, dirinya berharap sebelum memasuki 23 Oktober 2019, Bawaslu Kabupaten/kota bersama Pemda yang belum penandatangani NPHD dapat segera melakukannya agar pengawasan dapat berjalan.

Namun begitu masih dikatakannya, “Bawaslu Sumut tetap optimis penandatangan NPHD bagi 12 Bawaslu kabupaten/kota dapat dilaksanakan apalagi sudah ada rambu-rambu dari Kemendagri bahwa segera dilakukan penandatanganan NPHD”.

“Paling lambat 14 Oktober 2019 sudah NPHD, jika dilihatkan masih ada waktu seminggu lagi, “ujar Suhadi sembari menambahkan menghadapi persiapan tahapan pada  23 Oktober 2019, Bawaslu Sumut akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten/kota yang tujuannya untuk memperkuat sistim pengawasan yang akan dilakukan (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *