DOMPU, BestNews19.com – Bupati Dompu dan Direktur PT. Sukses Mantap Sejahtera (PT. SMS) tidak hadir serta tidak menghargai Undangan Kepala Kantor Wilayah ATR-BPN Nusa Tenggara Barat, terkait persoalan tanah Masyarakat yang selama ini menuai kontroversi.
Sementara Pimpinan perusahaan PT. SMS Dompu diduga ingkar janji karena tiga minggu yang lalu, ia sebagai Pimpinan PT. SMS pernah datang nego menghadap Kepala Kanwil ATR-BPN NTB meminta tunda turun Tim Penyelesaian Sengketa Konflik.
Namun ketika burhan menanyakan balik kepada Kepala Kanwil datang nego apa dirut tersebut?, Kanwil BPN NTB menjawab bahwa dirut PT. SMS Sawedi datang minta untuk ditunda turun karena tim mau beres-beres dulu di lapangan.
Burhan juga meminta jangan sampai kedua kalinya ditunda pintanya ke Kanwil BPN NTB karena kemarin kami menunggu turun tim di lapangan. Namun tidak ada dan saya menghabiskan waktu serta dana bolak balik Mataram – Dompu, Kanwil menjawab nanti kami undang resmi.
Kepala Kanwil ATR-BPN NTB akan menjadwalkan untuk mengundang kembali semua pihak baik dari Bupati Dompu bersama Jajarannya, Kepala Kanta Dompu, Kapolres Dompu, Dandim Dompu, kepala Desa Doroeti, Kepala Desa Soritanga Maupun Pimpinan Perusahaan PT. SMS.
Ketua LSM-LPKB NTB Burhan, pada 27 November 2019 lalu, pihak PT. SmS dan Bupati Dompu malah tidak menghargai undangan tersebut, padahal ini masalah rakyat.
Ia mengatakan bahwa “Dirut PT. Sms Sawedi dan Bupati Dompu tidak menandakan ada itikad baiknya mau menyelesaikan konflik sosial dengan Masyarakat Desa Doropeti dan Desa Soritatanga”, tegasnya, Sabtu (30/11/2019).
Lanjut burhan mengungkapkan “Justeru diduga pihak PT. SMS dari pengakuan masyarakat (JIK) bahwa ada yang memanfaatkan oknum preman untuk mengintimidasi dan menakuti Masyarakat agar masyarakat keluar di dalam lahan perkebunan”.
Burhan juga menyesalkan adanya terjadi indikasi diskriminasi Etnis, kenapa etnis Dompu – Bima tidak digusur perkebunan jambu mentenya, kenapa Kebun Etnis Lombok – Bali yang digusur paksa dengan cara pembodohan pemberi uang tali asih kepada masyarakat dengan cara pemaksaan.
Selanjutnya ia menjelaskan rapat penyelesaian sengketa konflik yang difasilitasi oleh Kepala Kanwil ATR-BPN dan dipimpin rapat Kepala bidang penanganan sengketa konflik Provinsi NTB setelah dilakukan pemaparan oleh pimpinan forum tersebut dan memberi kesempatan Burhan selaku pengadu atau pimpinan LSM penegak kebenaran NTB.
Burhan menambahkan secara teknis administrasi tentang perolehan tanah PT Sukses Mantap Sejahtera berdasarkan keputusan Bupati Dompu Nomor 186 tahun 2011 tentang pemberian izin lokasi kepada direktur PT. SMS untuk keperluan perkebunan tebu dan industri pengolahan seluas 30.000 hektar di Kabupaten Dompu Provinsi NTB. Sementara keputusan Bupati Dompu menjelaskan Diktum:
- Pelepasan hak tidak boleh perantara dan atas nama siapa pun harus melalui yang berkepentingan.
- Pembayaran ganti rugi arus melalui dari pada yang berkepentingan tidak boleh perantara dan atas nama siapa pun apabila melalui kepada yang bukan berkepentingan tidak dibenarkan.
Surat kesepakatan bersama dari PR pemangku kepentingan diri dan tanda tangan para pemangku kepentingan di tanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Kapolres Dompu, Kejaksaan Dompu, Danramil pangkat Kapolsek dekat, Kepala Desa Dororpeti, Kepala Desa Soeitatanga, Ketua BPD LPMD di dalam surat kesepakatan pemangku kepentingan tersebut serta dijelaskan bahwa 1. Diberi kesempatan kepada PT SMS untuk melakukan kegiatan penanaman perkebunan tebu dan pembangunan industri pengolahan gula di areal yang tidak dikuasai oleh masyarakat.
2. Apabila masyarakat berada dalam HGU PT. BA diberi kesempatan masyarakat untuk melakukan kegiatan tanaman semusim tidak boleh melakukan tanaman tahunan sambil menunggu tanah pengganti dari pemerintah serta Keputusan Bupati No. 585 Tahun 2013.
Kemudian pimpinan forum Kepala Bidang penangganan sengketa konflik menjelaskan bahwa terkait dengan HGU I PT. SMS seluas 16,5, tidak menjelaskan tata batas serta koordinat dan HGU tidak dijelaskan dengan alasan tidak ada yang sengketa. sementara HGU 1 dan HGU 2, ketua LSM LPKB NTB Burhan menggugat mulai dari Kanwil ATR-BPN NTB Kementerian ATR-BPN RI, Komnas HAM adanya dugaan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh oknum selaku kabid Sengketa Konflik.
Malah pembicaraan Kabid Sengketa konflik tersebut ke CSR PT.SMS namun Burhan membantah hal itu dan mengatakan kalau ini bukan forum CSR, ini forum penyelesaian Sengketa agar bisa ada solusi terbaik buat masyarakat.
Selain itu kepala Desa Doroperi mengatakan bahwa “tanah yang pernah Tali asih oleh PT.SMS diserahkan kembali kepada PT. SMS. “Padahal tali asih atas pengakuan Jaswadi, inaq Kati, Rahman, Inak Ridwan, Jaidun, dan Masyarakat lainnya, menuturkan bahwa dana (Uang) tersebut ganti rugi jambu mente bukan pembayaran ganti rugi lahan perkebunan”. “Namun kepala Desa tetap bersikap tegas tanah masyarakat mau di serahkan ke PT. SMS”.
Kapolsek Pekat menanyakan kepada pimpinan forum, apakah PT SMS sudah memiliki sertifikat HGU, ditimpal oleh pimpinan forum ada sertifikatnya diterbitkan pada tahun 2013 take over PT JBA ke PT SMS diulangi. Kembali lagi pertanyaan Kapolsek Pekat, Apakah legal standing itu benar ada sertifikat PT SMS dengan nada yang keras muka yang marah suara yang lantang Kapolsek menyatakan kalau masyarakat masuk dalam tanah PT SMS yang sudah bersertifikat. “Saya tidak segan-segan akan menangkap semua masyarakat yang masuk dalam PT SMS, Kapolsek menyatakan surat pernyataan PT SMS mengembalikan tanah rakyat kepada rakyat sambil menunggu tanah pengganti itu batal tidak berlaku akhirnya,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan ketua LSM – LPKB NTB Burhan untuk menjawab kapolsek tersebut dengan suara lantang serta keras, hei kapolsek jangan ke asal ngomong mau menangkap masyarakat dan jangan kau menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama rakyat dengan PT SMS batal tidak berlaku. Untuk diketahui bahwa anda bukan Hakim, Pengadilan adalah penegak hukum.
Ingat anda adalah seorang pengayom serta penyidik tidak ada kewenangan untuk membatalkan surat tersebut. Dan ada keputusan Bupati Dompu nomor 186 tahun 2011 sebagai petunjuk teknis tentang tata cara perolehan tanah oleh PT SMS sedangkan pemberian Tali Asih tidak dibenarkan dalam keputusan Bupati surat kesepakatan pemangku kepetingan keputusan Bupati tentang penelusuran. Dalam surat sosialisasi kepala desa doropeti yang ditandatangani oleh Kepala Desa Amirullah, bahwa PT SMS telah melanggar semua keputusan pemerintah sebagai dasar tata cara cara perolehan tanah maka sertifikat take over PT. ke PT SMS cacat hukum karena tidak melaksanakan keputusan Bupati secara sempurna baik dan benar. pungkasnya Ketua LSM-LPKB NTB Burhan (Zhi/Dnt).