PINRANG, BestNews19.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang yang disusun setiap tahun oleh Bupati Pinrang selaku Eksekutif dan disetujui serta ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang selaku Legislatif, dalam pelaksanaannya harus digunakan secara efektif dan efisien mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemerintah Daerah tidak diperkenankan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara/daerah, jika dana untuk membiayai tindakan tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam anggaran belanja negara/daerah dan tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara/daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara/daerah sebagaimana ketentuan yang tercantum pada Pasal 10 Keppres Nomor 42 Tahun 2002.
Pelaksanaan anggaran belanja negara/daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 harus didasarkan atas prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut, hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan: efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta fungsi setiap Pemerintah Daerah.
Sofyan mantan Sekertaris PMII tahun 2018-2019 saat ditemui awak media mengatakan, “Berkaca pada ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, sudah sepantasnya bahwa penggunaan dana APBD haruslah dilakukan sebijak mungkin dan transparan”.
“Bulan lalu Kabupaten Pinrang telah Final dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang pada hari Kamis 28 Oktober 2019, diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pinrang”.
“Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pinrang telah disetujui Ranperda APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020 untuk menjadi Perda”, ucapnya, Jumat (13/12/2019).
Lanjut Sofyan menuturkan bahwa, “Besaran APBD 2020 Kabupaten Pinrang Pendapatan sejumlah Rp. 1.354.020.164.101 Sedangkan belanja sejumlah Rp.1.397.719.164.101 penerimaan pembiayaan daerah sejumlah Rp.43.966.000.000 dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah tidak ada (nihil)”.
“Bupati Pinrang harus jeli dan cerdas dalam mengelola APBD serta DPRD Pinrang selaku unsur pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Pinrang wajib hadir dan memberikan pengawasan serta arahan sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya”, tuturnya.
Saofyan menambahkan, “Kita semua tahu bahwa anggaran renovasi Kamar Rumah Jabatan Bupati sebesar 350 Juta, dan Pengadaan Tempat tidur sebesar 40 Juta. Dan bukan hanya itu saja APBD 2020 ini hampir 50% pembangunan akan di sinyalir ke Pinrang utama itu menandakan pembagian secara pembangunan tidak merata”,
“Warning untuk Bupati Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang kami semua tahu dan paham bahwa Bupati Pinrang adalah Ketua DPC Partai Demokrat dan Ketua DPRD itu dari Fraksi Demokrat jadi pantas saja dalam rapat pembahasan Anggaran lancar tanpa kendala”.
“Dengan ini kami pemuda Kabupaten Pinrang, berharap Semoga pemerintahan Kabupaten Pinrang saat ini akan benar-benar sesuai dengan apa yang dijanjikan dan diharapkan oleh masyarakat Pinrang”, tegasnya.
“Pinrang saat ini perlu seorang Pemimpin yang tegas, jujur, bersih, amanah, dan transparan serta akuntabel dalam mengelola keuangan daerahnya”.
Jangan sampai keinginan untuk menjadikan Pinrang yang Jaya, Istimewa, Sejahtera itu hanyalah sebatas angan-angan dan mimpi buruk belaka. “Pinrang harus lebih baik, dan berkembang serta masyarakatnya sehat dan sejahtera”, tutupnya (Sof/C13).