“Progam Kapolda Sumut: Tiada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Di Sumatera Utara”

PANCAR BATU, BestNews19.com – Fikri Haikal pria yang diduga sehari hari bekerja sebagai maling ini terpaksa menghakhiri kegiatan dan profesinya sebagai tukang petik spesialis curanmor roda empat dan harus tidur di hotel Prodeo bintang enam milik Polsek Pancur Batu Jajaran Polrestabes Medan 10 Januari 2020.

Pasalnya, Pria tersebut nekat mencuri sebuah mobil Mitsubishi L 300 Warna Hitam BK 9446 EJ milik salah seorang warga yang sedang minum kopi di sebuah warung di Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, saat di konfirmasi menjelaskan “bahwa Polsek Pancur Batu mendapatkan kabar dari korban yang bernama Repelita Sinulingga bahwa mobil Pic Up L300 miliknya sudah hilang dari disamping sebuah warung di Desa Pertampilan”.

“Dengan mengendarai mobil tesebut Korban datang ke sebuah warung untuk minum kopi, namun sekira Pukul 01.00 Wib korban sudah tidak melihat lagi mobilnya yang ia parkirkan di samping warung tersebut dan ia pun langsung membuat pengaduan ke Polsek Pancur Batu”, ucap Kapolsek.

Masi Kata Kapolsek Dedy, Mendapatkan informasi ini, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindak lanjuti laporan warga tersebut dan untuk menangkap pelaku”.

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily Hasibuan, menambahkan “bahwa seketika itu tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pada saat Personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan di TKP personil melihat sebuah mobil dengan ciri ciri yang di maksud berada tidak jauh dari lokasi kejadian tidak jauh dari lokasi kejadian”.

Melihat mobil yang dimaksud berada tak jauh dari lokasi kejadian Kami pun langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 (satu) unit R4 Mitsubishi L300 warna Hitam Jenis Pick up BK 9446 EJ, No rangka : MK2L0PU39HK014207, nomor mesin : 4D56CRX2797, satu seat kunci kontak yang sudah di rusak pelaku dan sebuah kunci Leter T yang digunakan pelaku”, ungkap Suhaily.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Komando untuk segera kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan dan pelaku kami jerat dengan pasal 303 Kuhp Pidana dengan acaman hukuman penjara 7 Tahun”, ungkap Iptu Suhaily Hasibuan (Les/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *