Muh Rasyid Menolak Adanya Batasan Umur, Dalam Pembahasan Ramperda Kepemudaan di DPRD Pinrang

PINRANG, BestNews19.com – Kegiatan dengar pendapat pembahasan Ramperda kepemudaan yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Pinrang jalan Gatot Subroto Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang mendapat penolakan dari beberapa perwakilan OKP Kabupaten Pinrang.

Pasalnya, “ada beberapa penjelasan didalam Bab I pasal 1 dalam Ramperda Kepemudaan tersebut tidak dapat diterima secara langsung oleh beberapa perwakilan Okp”.

“Saya tidak setuju, bila mana di dalam kegiatan dengar pendapat pembahasan ramperda kepemudaan tidak di kaji dan dicermati baik baik”, ucap Muh Rasyid.

Dia mengatakan, “mengapa harus ada aturan pembatasan umur dalam draf perda Kepemudaan pada Bab I Pasal 1 yang membatasi umur pemuda berusia 16 sampai 30 tahun, tolong ini sebaiknya dikaji ulang”, Rabu (29/01/2020).

Rasyid lanjutnya, “Perlu kita ketahui bersama bahwa Draf perda yang saat ini kita pegang masing masing, memang sudah cukup bagus. Cuman kami mau kritisi DPRD Pinrang yang menyusun draf, agar tidak langsung menetapkan draf Ranperda ini, karena ada beberapa penjelasan didalamnya yang harus dilakukan pengkajian khusus”.

“Tolong draf ini dibaca seteliti mungkin karena OKP selaku menjadi objek di draf Ranperda ini, terkait umur memang secara UU memang dibatasi, namun secara aplikasi pemuda tidak dapat dibatasi bahkan potensi ide dan pemikiran muncul di atas 30 tahun”, tutupnya (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *