PAREPARE, BestNews19.com – Aktivis anti korupsi Indonesia Timur Coruptions (ITCW) meminta Kejaksaan Negeri menyelidiki kasus dugaan markup pembangunan sarana dan prasarana embung dan jaringan air baku, di Marilaleng Kapet, Kota Parepare.
Koordinator ITCW, Jasmir Laintang mengatakan “mega proyek itu dikerjakan asal jadi, sehingga menurutnya pengelolaan dana pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp. 40 milyar lebih itu harus dipertanggungjawabkan”.
“Kita minta Kejaksaan menyelidiki kasus indikasi markup anggaran di dalam proyek embung Parepare ini. Dilokasi pengerjaannya asal jadi tanpa memperhatikan aspek kualitas dan asas manfaatmya kemudian,” kata dia, di Parepare pada Jumat (31/01/2020).
Dia mengungkapkan, “telah menemukan kejanggalan pada proses pengerjaan fisik proyek Balai Besar Ponpengan Provinsi Sulawesi Selatan tersebut”.

“Beberapa item pengerjaan tidak sesuai daripada petunjuk teknis (juknis). Kita indikasi ada penyimpangan pada mega proyek itu, terlebih lokasinya yang jauh dari pantauan sehingga rawan,” kata dia.
Diketahui, “dana pengerjaan proyek tahun 2019 itu bersumber dari satuan kerja SNVT Pemanfaatan air Ponpengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek itu dikerjakan oleh PT Anugerah Raya”.
“Proyek embung yang sudah dua tahap pekerjaan itu telah menelan milyaran rupiah uang Negara. Warga sekitar khawatir proyek itu hanya menghamburkan uang rakyat tanpa asas manfaat”.
“Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Kantor Balai Besar Wilayah Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan, tak menampik mega proyek itu merupakan salah satu paket proyek yang ada di kantor perwakilan Kementerian PU tersebut”.
“Kalau saya lihat itu memang paket proyek di kantor kami (Balai ponpengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan),” tulis Mukhlis Akib, staf di kantor Balai Besar Sulsel, melalui pesan WhatsApp miliknya beberapa waktu lalu.
“Proyek pembangunan instalasi penampungan air baku atau embung itu memang ditarget rampung pada 2019 lalu, tahun ini masih dalam tahap pemeliharaan”.
Kepala Balai Besar Sungai Wilayah Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), Teuku Iskandar saat kunjungannya ke Parepare beberapa waktu lalu mengatakan, “pengerjaan proyek embung Marilaleng Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki itu dibagi dua tahap”.
“Tahap awal dikerjakan 2018 dengan nilai proyek mendekati Rp. 20 miliar. Kemudian dilanjutkan hingga di tahun 2019”.
“Total nilai proyeknya mencapai Rp.42 miliar. Embun itu dibangun di lahan seluas 4,8 hektare. Dan berfungsi sebagai sumber air baku,” ungkap dia.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Parepare sendiri sejauh ini belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan perihal kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Selatan Dr Firdaus Dewilmar dalam kunjungan ke Parepare hanya menanggapi perihal pembubaran Tim Pengawal Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D)
Dia mengatakan, “dengan bubarnya TP4D pihak Kejaksaan akan lebih memperkuat penyidik di Kejaksaan”.
“Pengawalan dan pengawasan pembangunan itu dilakukan oleh institusi Kejaksaan. Itu tentu sesuai dengan bidang masing-masing. Kita kedepankan sinergitas antara penyidik Kejaksaan dengan APIP,” ungkap Firdaus (Rul/C13).