TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Rojak, seorang nelayan di Tanjung Balai nekad rangkap profesi dengan melakukan bisnis haram menjual Sabu.
Tetapi saat sedang menunggu pelanggan di belakang rumahnya di Jalan Yos Sudarso Linkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Indra alias Nandra alias Rojak (40) diringkus personil Unit I Sat Res Narkoba Polres Batu Bara.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, “membenarkan Sat Res Narkoba telah meringkus tersangka kasus Narkoba Indra alias Nandra alias Rojak yang saat itu tengah menunggu pelanggannya”.

“Tersangka diringkus personil Unit I Opsnal Sat Res Narkoba pada Jumat tanggal 31 Januari 2020, sekitar pukul 17.45 Wib”.
“Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka yang sempat hendak membuang barang bukti ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,89 gram”.

Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut (Pbb/Dnt).