PINRANG, BestNews19.com – Pemilik merek COBAZ menyatakan keberatan atas permintaan pendaftaran merk dari KOBASS yang diajukan Isra Ceo dari Kobass Coffee.
Pernyataan keberatan itu diajukan lantaran KOBASS dituding melanggar Pasal 21 ayat 1 dan 3, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Dalam tudingan tersebut, KOBASS disebutkan tidak memiliki itikad baik lantaran dianggap telah meniru dan memiliki persamaan pada nama atau keseluruhannya dengan merek COBAZ yang dimaksud.
Atas tudingan itu, pihak KOBASS dalam hal ini Isra Ceo Kobass Coffe bersama kuasa hukumnya Andi Akbar Mufza menyatakan “ungkapan sanggahan yang dituduhkan oleh pihak COBAZ.
Kuasa Hukum KOBASS, Andi Akbar Muzfa saat ditemui awak media mengatakan, “tuduhan bahwa KOBASS memiliki itikad tidak baik terhadap COBAZ, sangat tidak berdasar sama sekali”.
Pasalnya, merek KOBASS merupakan manifestasi dari kearifan lokal daerah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang dikenal oleh masyarakat Pinrang dengan sebutan Kopi Basseang yang berada di Kecamatan Lembang”, ujarnya, Senin (03/02/2020).
Akbar mengatakan, “Kopi ini sudah ada sejak lama dan sudah dikenal oleh masyarakat luas sejak dulu dan menjadi icon warisan budaya yang dinilai telah berhasil mengangkat nilai-nilai kearifan lokal”.
Bahkan kata dia, “KOBASS telah terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat secara meluas, terkhusus di Kabupaten Pinrang”.
Akbar menambahkan, “Melihat peran-peran tersebut, maka sangat tidak mungkin jika KOBASS (Termohon) memiliki niatan buruk atau beritikad tidak baik terhadap COBAZ (Pemohon) sebagaimana yang telah ditudingkan dalam surat keberatannya”.
Atas dasar itu lah, “ungkapan keberatan dari pihak COBAZ dalam lampiran surat keberatannya sama sekali tidak memenuhi unsur Pasal 21 ayat (3) sesuai yang didalilkan”, tegas Akbar.
“Akibat dari tudingan pemohon tersebut, secara langsung telah memfitnah termohon dan mengkerdilkan masyarakat Kabupaten Pinrang,” jelas Akbar.
Di sisi lain, COBAZ (Pemohon) juga menyatakan tudingan bahwa “pendaftaran merek KOBASS memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek COBAZ”.
Akbar menuturkan, “pernyataan tersebut juga sangat tidak berdasar, sehingga tidak layak untuk dikabulkan dikarenakan hanya bersifat tudingan kosong dan mengada-ada”.
Berdasarkan ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, COBAZ dan KOBASS memiliki perbedaan yang sangat jelas. Baik itu dari segi suku kata maupun penyebutan”, tutur Akbar pada awak media.
Ini Sebagai contoh, “penyebutan Co dan Ko (Coret dan Koret), berbeda penyebutan serta penulisa kata (Kolam dan Colam), juga berbeda penyebutan.
“Demikian pula dengan penyebutan Baz dan Bass. Bazoka dan Bassoka, berbeda penyebutan. Bassang dan Bazang, juga berbeda penyebutan”, ungkap Akbar.
Melihat adanya perbedaan tersebut, maka sudah sangat jelas bahwa keberatan dari pihak COBAZ (pemohon) terhadap KOBASS (termohon) hanya bersifat subjektif dan berfikir sempit.
“Oleh karenanya, keberatan pemohon tidak pantas untuk ditindaklanjuti, apalagi untuk diterima sebagai sebuah kebenaran,” pungkas Akbar.
Selain itu, “COBAZ dan KOBASS juga memiiki perbedaan logo dan jenis font yang sangat mencolok. Jadi, sama sekali tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding bahwa KOBASS meniru merek pemohon demi memperoleh keuntungan”.
Diakhir penjelasn kepada awak media akbar mengatakan, “Justru, kami menduga permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak COBAZ hanya sebagai ajang cari perhatian untuk mendongkrak popularitas. Tentu hal ini terkesan mempermainkan dan menyepelekan hukum. Oleh karenanya, sangat tidak layak untuk dikabulkan (C13).