Di Dampingi Dua Kuasa Hukumnya Dari “YRH”, Zulham Bin Syamsuddin Kini Bisa Hirup Udara Bebas

PINRANG, BestNews19.com – Terkait sidang kasus perkara pidana yang melibatkan 4 orang terdakwa, dengan No 235/Pid.Sus/2019/PN Pin di PN Pinrang, Salah satu terdakwa dinyatakan di vonis bebas serta tidak terbukti dan bersalah oleh pengadilan Negeri Pinrang.

Ke 4 terdakwa ini masing-masing bernama, “Iqbal bin Nasir, Rusli bin Emba, Lukas anak dari Markus dan Zulham bin Syamsuddin”.

Dari keempat terdakwa tersebut salah satunya dinyatakan bebas dan tiga diantaranya di vonis terbukti bersalah dengan vonis 18 tahun penjara.

Terdakwa Zulham bin Syamsuddin didampingi dua kuasa hukumnya Indrayani SH dan Aswar Anas SH dari lembaga advokat Yayasan Rumah Hukum Lasinrang (YRH) mengatakan “bahwa Zulham bin Syamsuddin dinyatakan di vonis bebas dan merehabilitasi nama baik dirinya yang tidak terbukti bersalah”, Jumat (07/02/2020).

Lanjut kata, Indrayani SH dan Aswar Anas SH, “Pendampingan yang dilkukan oleh lembaga advokat Yayasan Rumah Hukum Lasinrang (YRH) adalah penunjukan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Pinrang yang selanjutnya melalui pos layanan bantuan hukum tersebut menunjuk advokat atas nama Indrayani SH dan Aswar Anas SH, untuk menjadi penasehat hukum bagi para terdakwa, yang tidak mampu menyewa jasa pengacara kepada terdakwa, ini berdasarkan Pasal 56 KUHAP ayat (1)”, Jelas keduanya.

Zulham bin Syamsuddin adalah kawanan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan dengan melakukan tindak pidana tersebut keempatnya di ancam dengan pidana hukuman mati atau ancaman pidana limah belas tahun atau lebih dan dimana mereka tidak mempunyai penasihat hukum sendiri”.

Olehnya itu, “pejabat yang bersangkutan dalam kasus ini dalam tahap pemeriksaan dan proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi para terdakwa yang kami jelaskan tadi”, ucap Indrayani.

Senada dengan itu Aswar mengatakan, bahwa “menjadi seorang Advokat bukan hanya sebuah profesi saja, tetapi ini adalah sebuah tanggung jawab moral terhadap profesi itu sendiri, serta seorang advokat harus punya prinsip”.

Kedua kuasa hukum Zulham bin Syamsuddin menambahkan, ” Dalam prinsip hukum Asas Praduga Tak Bersalah Harus menjadi prinsip dalam penegakan hukum”.

“Karena seorang tersangka belum tentu bersalah sampai ada putusan yang inkrah dan menyatakan mereka terbukti bersalah”, ucap keduanya.

“Seperti halnya dalam kasus terdakwa Zulham alias Bucek, yang di vonis bebas serta dinyatakan tidak terbukti bersalah dan hanya direhabilitasi nama baiknya dalam dugaan tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dalam dakwaan JPU dengan dakwaan alternatif di dakwa Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU No. 35 Thn 2009”, terangnya.

“Lembaga advokat Yayasan Rumah Hukum Lasinrang (YRH)”, adalah sebuah wadah bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan, kami siap membantu masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan hukum”, tutup keduanya (C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *