TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, pukul 21.00 Wib, melakukan penangkapan bandar judi dadu di Jalan Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjing Balai yang di Undi dengan tebakan angka 3-8 / DADU dengan menggunakan uang sebagai taruhan sebagaimana dimaksud dalam 303 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana.
Dari Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan peangkapan tersebut kata dia”.
“Benar, tersangka Kasim Siswanto (38) Warga Dusun I Desa Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kota Tanjung Balai Utara sudah diamankan dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / 33 / II / 2020 / SU / RES. T. Balai, tanggal 12 Februari 2020 an. Pelapor Bripka Robert N. Sitio.
Dia mengatakan, “berdasarkan saksi yang ada di Lokasi tempat penangkapan Bagas Pati (16) Pelajar, di jalan DI. Panjahitan Komp. TPO Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjung Balai Utara dan Duta Kurnia (19) Pelajar di Jalan Sederhana Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Tanjung Balai Utara, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020, dengan barang bukti, Satu buah papan angka tebakan bertuliskan angka 3.8 dan Satu buah alat putar berwarna hitam”.
“Uang tunai sejumlah Rp. 420.000,- ( Empat Ratus dua puluh ribu rupiah) 2 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 lembar uang pecahan Rp.50.000,-, 4 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, 6 lembar uang pecahan Rp. 10.000,-, 6 lembar uang pecahan Rp. 5.000, tas coklat merk NOM, Lilin putih sebanyak 9 potong yang digunakan penerangan di tkp”, ungkapnya secara rinci.
Penangkapan tersebut bermula saat pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata pantai Amor kota Tanjung Balai, ada perjudian yang di undi dengan tebakan angka (DADU), dengan cara memasang tebakan pada papan angka tebakan lalu jika pemesan sudah memesan angka laki-laki tersebut langsung memutar mangkok dadu dengan no tebak angka 3 dan 8″, ujar AKBP Putu Yudha Prawira pada awak media.
“Atas informasi tersebut Kanit Pidum Satreskrim dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan dan langsung mendatangi TKP. Pada saat di TKP, pelapor dan Tim langsung mengamankan laki laki / bandar judi tersebut berikut dengan barang buktinya sementara masyarakat yang berada disekeliling pelaku baik sebagai penonton dan warga yang memasang taruhan berlarian meninggalkan TKP”, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku Kasim Siswanto mengakui bahwa “benar telah melakukan perjudian dengan cara pengundian dengan tebakan angka dengan modal awal tersangka Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dari beberapa kali putaran tebakan angka tersebut menang Rp. 120.0000 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang diamankan / disita menjadi Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Dari hasil olah TKP, pemeriksaan terlapor Kasim Siswanto berikut barang bukti yg diamankan serta penjelasan saksi yang melihat kejadian di TKP, tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres tanjung balai guna proses penyidikan lebih lanjut (Pbb/Dnt).