SIDRAP, BestNews19.com – Kasus pembatalan tender Proyek peningkatan area TPI Mojong menyisakan ‘duka’ bagi peserta tender. Pasalnya, pembatalan hanya dilakukan sepihak oleh ULP, dan dinilai merugikan para rekanan.
“Sebagai salah satu peserta tender yang memasukkan penawaran pada Paket Peningkatan Areal TPI Mojong, kami sangat kecewa dan merasa tertipu dengan tender ini,” ujar Agus Iskandar yang mewakili Perusahaan CV. LAMINTA JAYA ABADI, Kamis (05/03/2020).
“Tender ini manipulatif. Pasalnya, diumumkan tanggal 23 Januari 2020, dengan Dokumen Pemilihan No. 027/POKMIL-III/I/2020 tanggal 23 Januari 2020, dan ternyata sudah ada yang kerja jauh sebelum tender ini diumumkan”, jelasnya penuh kekecewaan.
“Hal ini terungkap dan kami ketahui pada tanggal 3 Februari 2020, 3 hari setelah Pemasukan Dokumen Penawaran tanggal 31 Januari 2020,” tambah Pemerhati dan Praktisi Pengadaan Barang dan Jasa itu.
Agus mengaku kaget, “setelah mengetahui bahwa proyek ini sudah hampir selesai dikerjakan, padahal sementara masih dalam Tahap Evaluasi Penawaran, artinya belum ada pemenang tender”.
“Logikanya dimana, masih sementara tender, ternyata proyeknya sudah hampir selesai, kan aneh,” kata dia pada awak media.
Lanjut dia mengatakan, “Lebih mengherankan lagi, setelah ada pengumuman kalau tender dibatalkan oleh PPK tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini sangat merugikan baik secara materil maupun inmateril”.
“Jelas ini adalah pelanggaran dan menjadi preseden buruk bagi Dunia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya.
“Soalnya kalau memang sdh ada yang kerjakan, kata dia, yang menurut kabar itu adalah bantuan pribadi, kenapa PPK meminta Pokja Pemilihan untuk melaksanakan Tender, yang pada akhirnya juga dibatalkan setelah ketahuan kalau sudah ada yang kerjakan”.
“Jadi kami menilai, disini ada konspirasi jahat yang direncanakan, karena tender dilaksanakan setelah jauh hari sudah ada yang kerjakan,” tambah Agus.
Menurutnya, “seandainya Tender dibatalkan sebelum ada yang kerjakan dengan alasan ada yang ingin menyumbangkan dananya untuk pembangunan ini, itu patut diapresiasi”.
“Kami juga menilai, disamping pelanggaran terhadap Regulasi tentang PBJP, kami menilai adanya pelanggaran terhadap UU ITE, dimana ada unsur pembohongan publik melalui transaksi elektronik, karena mengumumkan tender yang ternyata fiktif,” tutupnya dengan nada kecewa (Sep/C13).