3 Jam, Pelaku Pembobol Rumah di Gelandang Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Operasi Sikat Toba, Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai, dalam waktu 3 Jam berhasil mengungkap tersangka Kasus percobaan pencurian sepeda motor, pada hati Sabtu tanggal 07 Maret 2020.

Berdasarkan Laporan korban Erwinsyah di temani Karyawannya yang kebetulan tinggal satu rumah ke Polsek Tanjung Balai Selatan tentang pembongkaran rumahnya, pada Sabtu kemarin sekitar Jam 03.00 Wib dini hari oleh dua orang tersangka yang mencoba mencongkel jendele kaca Nako belakang rumah.

Keterangan dari Korban Erwinsyah, menagatakan bahwa ” dirinya sempat melihat kedua tersangka yang bernama Hengky Tarnando Pandapotan Siahan (27) dan tersangka Riad yang berprofesi sebagai Nelayan”.

“Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak dan menyuruh kedua tersangka keluar. Dengan adanya teriakan itu kedua tersangka pembobolan rumah langsung lari l melalui atap dapur rumah tapi naas menimpa tersangka Hengky dan Riad tertangkap oleh warga yang sudah kumpul kerena dengar suara teriakan korban”.

“Sekitar pukul 04.00 Wib warga bersama kepling mengantar tersangka Henky ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai dan Membuat Laporan atas kejadian tersebut Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai melakukan Intrograsi terhadap tersangka Hengky, dan didapat keterangan bahwa tersangka Hengky melakukan perbuatanya bersama temannya yang bernama M. Riad”.

Berdasarkan Keterangan Tersangka Hengki, Tim sus Gurita Melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan tersangka M. Riad. Dan sekitar pukul 07.00 Wib tersangka M. Riad berhasil ditangkap di rumahnya.

“Adapun Peran tersangka M. Riad adalah menunggu disepeda motor ketika tersangka Hengky melakukan perbuatannya”, kata Kompol Sendiman.

Kompol Sendiman sambungnya, “Para tersangka mengakui bahwa sehari sebelum perbuatan mereka ini terbongkar, para tersangka telah mencoba melakukan perbuatannya dirumah itu namun gagal karena Peralatan yang mereka gunakan tidak cocok”.

Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya tersangka dibawa Ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai untuk di Proses sesuai Hukum Yang Berlaku (Pbb/Dnt).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *