Aksi ”Panjang” Sebagai Pengeder Sabu Gagal di Tangan Satres Narkoba Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan pengembangan kasus dan telah mengamanankan 1 tersangka bandar Shabu.

Berdasarkan Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada Wartawan bahwa “tersangka yang bernama M. Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47) diamankan di Jalan Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kelurahan Medan Marendal, pada Jumat kamarin 2020 sekitar pukul 03.30 Waktu dini hari bersama barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, 1 buah Hand phone merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp 20.000,-“.

Lanjut kata dia, “tersangka diamankan Satnarkoba dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M.Irvan Hasibuan Alias Ipan yang menerangkan bahwa dirinya menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram. 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 Gram, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32, Gram dari tersangka Syafri yang telah diamankan pada hari, Sabtu tanggal 29 Februari 2020 di Kota Tanjung Balai”.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.L yang terjun langsung kelapangan bersama Kasat Narkoba, unit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi berserta barang bukti yang ada di masing-masing mobil yang membawa narkotika jenis shabu dari medan ke Tanjung Balai bersama hand phone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu”.

“Selanjutnya Kapolres Putu Yudha melakukan interogasi terhadap tersangka yang dengan nama samaran (Panjang) menerangkan bahwa “narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama Asbk warga Desa Gelung Kecamatan Seruwei Kabupaten Aceh Tamiang dengan cara habis barang baru bayar”.

“Dari keterangan Panjang Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai mencoba Menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna Si Asbk Baru Mau antar Narkotika Jenis Shabu apabila Bayaran Barang terdahulu Lunas”.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Tersangka dan barang Bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *