Patungan Beli Sabu, SI dan TS Nginap Gratis di Polres Sergai

SERGAI, BestNews19.com – Dua sekawan SIW alias Saring (35) dan TS alias Tri (34) keduanya warga Desa Bingkat, Kecamatan Pengajahan, Sergai, akhirnya berurusan oleh pihak kepolisian karna kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Sergai saat berada di pinggir jalan di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Kamis( Kemarin tanggal 05 Maret 2020, sekira pukul 14:00 Wib.

Dari keduanya, polisi menemukan 1 bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu pagi tanggal 07 Maret 2020 mengatakan “penangkapan kedua pelaku atas menindaklajuti informasi masyarakat tentang lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu”.

“Kedua pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan, hasil penggeledahan tim berhasil menemukan satu bungkus rokok surya yang berisikan diduga shabu”, kata Kapolres Sergai.

Dari pengakuan para pelaku, lanjut Kapolres, “dirinya baru usai membeli 1 paket shabu dengan harga Rp 150 ribu. Bahkan keduanya membeli shabu dengan cara patungan pelaku saring Rp 130 ribu dan Tri Rp 20 ribu”.

Bahkan, keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial S warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, Sergai dan mengaku sudah satu tahun para pelaku menggunakan sabu,” jelas AKBP Robin.

Kapolres menambahkan, “Akibat perbuatanya, kedua Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut (Pbb/Dnt).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *