TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Tim Sus Gurita Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Menangkap Misno (41) warga Pasar Baru Kota Tanjung Balai yang profesinya sebagai nelayan dan telah kabur selama 1,5 Bulan setelah melakukan penganiayaan terhadap Ratna Dewi Sirait (20) warga pantai burung kota Tanjung Balai di Depan Cafe Ema di Jalan Alteri Kelurahan Dirantai Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, “Berdasarkan hasil dari keterangan Saksi-saksi, Khairul Bahri Marpaung (45) dan Nur Sam (40) beserta barang bukti, 1 buah pisau cater warna hijau”.
“Selanjutnya tersangka diamankan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) subs pasal 351 ayat (1) dari KUHP”.
Kapolres mengatakan, “Kejadian itu terjadi pada hari kamis tanggal 30 januari 2020 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di depan cafe Ema terhadap diri Korban Ratna Dewi Sirait yang mengakibatkan Korban mengalami luka sayat pada bagian kepala belakang dan telapak atas tangan kiri”.
“Tersangka ditangkap di jalan Jendral Sudirman Batu 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada hari minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 00.00 Wib”, beber kapolres Tanjung Balai.
Lanjut kata Kapolres, “Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku penganiayan terhadap korban Ratna Dewi Sirait saat ini berada di daerah Batu 7 Kurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar”.
“Timsus Gurita langsung melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud, selamjutnya sekira pukul 02.00 Wib, pelaku dapat diamankan di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dimintai keterangan”, jelas Kapolres.
Terhadap tersangka telah dilakukan Penahanan Terhitung mulai tanggal 15 Maret 2020 di RTP Polres Tanjung Balai (Pbb/Sls).