TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Satreskrim Polres Tanjung Balai telah berhasil menangkap tersangka Udin Jurtul kasus judi Togel, warga Gang Usman Link I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, mengatakan bahwa pada Minggu kemarin tanggal 18 Maret 2020, Jam 21.00 Wib di Jalan Garuda gang Usman Lingkungan I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Sat Reskrim (Timsus Gurita) Polres Tanjung Balai yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Garuda Keluraha Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balaing ada seorang laki-laki sedang menunggu pembeli judi togel”, ujar Kapolres, Senin (16/03/2020).
“Menindak lanjuti informasi tersebut, Personil langsung melakukan lidik dan sekira pukul 21.00 Wib mendapati benar seorang laki-laki sesuai dengan info sedang lagi transaksi judi togel yang selanjutnya Personil berhasil melakukan penangkapan serta penyitaan BB kepada pelaku bernama Samsuddin alias Udin Vega”, ucap Kapolres.
Lanjut kata Kapolres pkepada awak media bahwa “barang bukti yang diamankan berupa Uang Tunai sebesar Rp.471.000 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan 01 (satu) unit Handphone merk nokia berwarna hitam berisikan nomor tebakan angka judi togel”.
“Selanjutnya Samsuddin alias Udin Vega beserta BB dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lanih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidanan degan ancanan hukuman 10 tahun penjara”, tutup Kapolres (Pbb/Sls).