2 Bandar Narkoba Setara Jaringan Internasional di Batu Bara, Mendapat Timah Panas

BATU BARA, BestNews19.com – Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Hendri David Bintang Tobing bersama Satuan Intelkam Polres Batu Bara berhasil mengungkapkan jaringan Narkotika Setara jaringan Internasional.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis, pada kegiatan Konfrensi Persnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020, Sekira Pukul 10.30 Wib di Mapolres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa “kedua Bandar Narkoba ini berasal dari Aceh Bireuen yang bernama Abdul Aziz dan Salamun Keok”.

“Kedua bandar narkoba yang diamankan ini adalah bandar sabu jaringan lintas Provinsi dan Kabupaten, setara dengan jaringan Internasional. Mereka menggunakan modus peredaran narkoba dengan cara membawa buah buahan jenis Salak dari Aceh ke Batu Bara untuk mengantar pesanan para pengedar sabu daerah khususnya Sumatera Utara”, ujar Kapolres, Senin (23/03/2020).

Lanjut kata AKBP H. Ikhwan Lubis, “sepak terjang kedua bandar narkoba ini, akhirnya kandas ditangan tim Satres Narkoba dan Intelkam Polres Batu Bara. Dengan membawa barang bukti narkoba seberat 5 Kg, Aziz dan Salamun tak bisa berbuat apa apa lagi setelah dirinya diberikan hadiah timah panas dari tim Satres Narkoba dan Intelkam Polres Batu Bara, karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan”.

Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis melalui konferensi pers nya, “sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Sat Intelkam dan Satres Narkoba yang bekerjasama dengan baik dalam Oprasi gabungan selama satu bulan dan berhasil menangkap tersangka bandar narkoba, serta menyita barang bukti se banyak 5 Kg Shabu shabu dari kedua tersangka bandar Narkoba bernama Abdul azis dan Salamu yang terkenal sangat licin serta profesional dalam aksinya”, tutur Kapolres.

Kapolres menambahkan, bahwa “kedua bandar ini adalah warga Bireuen Aceh, mereka juga sering melancarkan aksinya dengan memberikan hadiah berupa imbalan dalam setiap pengiriman untuk per Kg sabu diberi harga Rp. 50 juta untuk sekali antar sampai ke pemesan barang”.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Batu Bara bersama barang bukti 5 Kg narkoba jenis sabu dan 2 unit Handphone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolres mengakhiri kegiatan koperensi pers nya (Pbb/Sls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *