SERGAI, BestNews19.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai meringkus pelaku terduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Akibatnya pria yang belum dikarunia seorang anak ini langsung di gelandang di Mapolsek Dolok Masihul.
Pelaku bernama Muhammad Razali alias Jali (36) ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul, pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 22:55 Wib, tepatnya di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit milik tersangka yang terletak di Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu kotak rokok merk Marlboro yang berisi 2 lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu, 1 lembar plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 2 lembar plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, dalam keterangan kepada awak media, pada sabtu kemarin, mengatakan “penangkapan tersangka Muhammad Razali alias Jali atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul Sergai”.
Selanjutnya Team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yanh di informasikan berada di pinggir jalan sehingga team melakukan penangkapan.
”Tersangka Muhammad Razali alias Jali Ditangkap di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit tepatnya di Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Hasil pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba,’ ‘kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
“Tersangka saat di introgasi mengaku sudah pernah dihukum penjara selama 3 bulan dalam kasus percobaan pencurian pada tahun 2019. Bahkan dirinya sejak awal tahun 2019 sudah menggunakan maupun menjual sabu”, tambah Kapolres.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang bernama RL warga Desa Kebun Ubi kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Bahkan dirinya membeli sabu langsung kerumah RL dan terakhir beli pada hari Jumat tanggal 27 maret 2020 kemarin sekira pukul 18:20 Wib,” ujar Robin pada awak media.
Selanjutnya, Team bergerak cepat ke kediaman tersangka RL yang berada di Kecamatan Teluk Mengkudu, namun tersangka RL tidak berada di rumah dan sudah melarikan diri.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Pbb/Sls).