Ibu Pukul Anak di Pare Pare, di Periksa Kanit PPA Satreskrim Polres Pare Pare

PAREPARE, BestNews19.com – Sf (34) Pelaku penganiayaan terhadap anak kandung sendiri yang sempat viral di media sosial, pada hari Senin tanggal 21 September 2020 pukul 09.30 Wita, diperiksa oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Pare-pare.

Saat di interogasi oleh penyidik PPA, pelaku berinisial SF (34) sangat menyesali perbuatannya di hadapan penyidik yang mana telah tega menganiaya anak kandungnya sendiri dan memviralkannya di media sosial”, tegas Kasat Reskrim Polres Pare-pare Iptu Asian Sihombing pada senin kemarin.

Asian Sihombing menjelaskan bahwa, “maksud dan tujuan ibu kandung korban NJ (10) melakukan aksi pemukulan itu, karena dirinya merasa jengkel serta kecewa kepada putrinya yang selalu membohonginya dan menceritakan kebiasaan buruk ibunya kepada keluarga (tante) korban NJ di Kota Pinrang”.

Pelaku, kata Iptu Asian Sihombing, sangat menyayangi anaknya, dan pelaku juga sudah menyesali perbuatannya.

Akan tetapi kata dia, “pelaku ini akan tetap kami proses sesuai dengan tindak kriminal yang dilakukannya, karena pelaku ini dikenakan tindak kriminal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Anak”. Serta pelaku akan di kenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara” (C13).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *