SERDANG BEDAGAI, BestNews19.com – Polsek Dolok Masihul kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Bahkan tersangka yang digrebek Tekab bersama Team Opsnal pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zufan Ahmadi SH sangat sulit dalam mengungkapnya. Akan tetapi berkat keseriusan petugas khususnya Polsek Dolok Masihul, tersangka Linda Gustantyav Ginting (32) akhirnya diciduk di Dusun IV Desa Banten Kec. Dolok Masihul, pasa Sabtu, kemarin tanggal 26 September 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Dengan barang bukti, ukuran besar berisikan 14 paket yang di bukus dalam plastik transparan ukuran kecil di duga narkotika golongan I jenis sabu, 65 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang kosong, 3 bungkus plastik transparan ukuran besar yang kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta 1 unit HP Merk Samsung warna biru.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Senin (28/9/2020) mengatakan, “pengungkap kasus tersebut nenindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP”.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Dolmas IPDA Zulfan Ahmadi SH . melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok masihul AKP J. Panjaitan, SH.
Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi SH. dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Nuriani alias Alek yang terletak di Dusun IV Desa Banten Kec. Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari dalam rumah di dalam kamar di amankan seorang perempuan yang mengaku bernama Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti.
Sedangkan uang tunai sebesar Rp200 ribu diamankan dari kantong depan sebelah kanan bagian depan Gustantya Ginting dan dari pengakuannya uang tersebut adalah uang penjualan narkotika tersebut.
Selanjutnya Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti tersebut diats diamankan dan di bawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Satres narkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres (Dnt).