Penadah Motor Curian Lintas Provinsi Diamankan di Barru, Ini Pelakunya

BARRU, BestNews19.com – Kanit Buser Aipda Aris bersama team Crime Fighters Satuan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di Back Up oleh Satuan Unit Resmob Polres Barru berhasil mengamankan Selle (42), seorang penadah sepeda motor hasil pencurian lintas Provinsi oleh tersangka bernama Rusman alias Lande dan Usman.

“Salle adalah salah satu kawanan pelaku pencurian lintas Provinsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tugasnya sebagai penadah barang hasil pencurian tersangka Lande dan Usman” ungkap Aris saat di temui awak media di Mapolres Barru, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.30 Wita.

Aris menjelaskan, “Dari hasil keterangan Lande dan Usman pada saat interogasi kepada pelaku utama pencurian lintas Provinsi yang saat ini telah diamankan terlebih dahulu di Mapolres Pinrang, dirinya mengatakan bahwa sebagian barang hasil curiannya di beli oleh Selle yang beralamatkan di Dusun Barang Desa Pujananting Kecamatan Punjananting Kabupaten Barru”.

“Dengan adanya informasi akurat tersebut team Crime Fighters unit Resmob Polres Pinrang yang di backup oleh satuan unit Resmob Polres Barru, kata Aris, selanjutnya langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan mengamankan pelaku bersama barang bukti dirumahnya”.

“Tersangka Selle yang bertugas sebagai penada ini kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor – LP / 394 / X / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 24 Oktober 2020 Dan nomor – LP/ 09 / IV / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 09 April 2020”, tuturnya.

“Dari hasil interogasi kepada tersangka Selle, dirinya mengakui bahwa telah membeli 3 (tiga) unit sepeda motor dari kedua tangan pelaku pencurian sepeda motor lintas Provinsi atas nama Lande dan Usman dengan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI KLX warna putih bersama 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam biru Nomor rangka MH8FD110X3J-245467 dan Nomor Mesin : E401-10-250612 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFD223EK837565 Nomor Mesin JFD2E2833710”, jelasnya.

“Saat pelaku telah kami amankan di Posko Resmob Satreskrim Polres Pinrang, yang selanjutnya akan kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum”, tutup Aris (C13).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *