Diduga Banyak Kegiatan Titipan di APBDesa, Aliansi Masyarakat Pemuda Dan Mahasiswa Bersama LSM LAKIPADA Akan Melapor Ke Kejati

PINRANG, BestNews19.com – Permintaan Dokumen perencanaan penganggaran APBDesa dan surat himbauan sekda kepada para camat nomor 140/372/DPMD tanggal 9 Maret 2021 oleh Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa ke Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pinrang tanggal 22 Oktober 2021, sampai hari ini belum atau tidak mendapat tanggapan dari pemerintah Kabupaten Pinrang.

Hal ini menurut Afandi Paserei sangat disesalkan, bahwa seolah olah dokumen itu disembunyikan padahal itu merupakan dokumen publik bukan dokumen rahasia, bahkan wajib hukumnya bagi pemerintah desa untuk mempublikasikannya.”

Dengan kejadian ini, lanjut Fandi malah semakin menguatkan dugaan kami bahwa memang pengadaan mobil pelayanan kesehatan desa yang selama ini di soal oleh ALIANSI diduga hanya untuk pemenuhan janji politik bupati terpilih H.A.Irwan Hamid yang kemudian dipaksakan masuk di APBDesa tanpa melalui musyawarah desa, dengan sumber anggaran Alokasi Dana Desa atau ADD.” (02/11/2021).

Padahal dokumen dokumen tersebut sangat kami butuhkan karena kuat dugaan kami bahwa pengadaan MobKes secara serentak tersebut hanyalah untuk memenuhi janji kampanye Bupati Irwan Hamid 2019 yang lalu.” Ujarnya.

Adapun indikator dugaan yang kami dimaksud antara lain :
1.Diadakan secara serentak,
2.Adanya Surat Himbauan Sekda Pinrang kepada para camat, tertanggal 9 Maret 2021.

3.Mobil diserahkan oleh bupati secara simbolis,

4.Beberapa Pengurus BPD mengakui bahwa pengadaan MobKes tidak pernah di bahas dalam Musrembang.”

Senada dengan Fandi, salah seorang mantan anggota DPRD Pinrang, Yusuf Timbangi yang juga direktur LSM Lembaga Kajian Pengembangan Daerah LAKIPADA yang dihubungi awak media bahkan menjelaskan lebih jauh bahwa interpensi Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD terhadap pengelolaan keuangan desa bukan hanya pengadaan mobil Pelayanan Kesehatan Desa, akan tetapi selama pemerintahan H.A.Irwan Hamid memang banyak sekali kegiatan kegiatan titipan pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD yang nilainya tidak masuk akal dan mengada ada alias diduga MarkUp yang dititip di APBDesa.”

Seperti pengadaan lampu penerangan jalan yang nilai perunitnya 17 Juta Rupiah dan kegiatan yang di danai dari Dana Desa atau DD seperti kegiatan pelatihan SDGs, Pendataan SDGs, pelatihan SID lanjutan, pengadaan Komputer/server dan kegiatan Aplikasi Geospasial yang nilai keseluruhannya rata rata diatas 100 juta perdesa.” Tutur Yusti.

Lanjut Yusti bahwa ” titipan kegiatan melalui Dinas PMD kedalam APBDesa harus dihentikan, dan pemerintah Desa harus tau bahwa pengelolaan keuangan Desa merupakan kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat dan BPDnya, karena jikalau nanti ada temuan atau bermasalah tentu yang bertanggung jawab dan yang akan diperiksa adalah pemerintah Desa.”

“Apa lagi kegiatan kegiatan titipan selama ini diduga hanya untuk mengakomodir orang atau kelompok tertentu sebagai pelaksana kegiatan.” Jelas Yusti.

Untuk itu baik Yusti maupun Fandi mewakili Aliansi mengancam kalau tuntutannya tidak terpenuhi terutama tuntutan terhadap pencopotan kepala Dinas PMD dan tuntutan untuk mengembalikan Fungsi Mobil sebagaimana layaknya mobil Pelayanan Kesehatan, maka kami akan membawa semua masalah APBDesa ini ke KEJAKSAAN TINGGI, karena sementara ini kami lagi menyusun Narasi Laporannya, kunci Fandi (Rls/D-Je).

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *