Personil Reskrim Polsek Paleteang Ciduk DPO Pencurian Rumah Kosong

PINRANG, BestNews19.com – Dipimpin langsung Kapolsek Paleteang Iptu Dr. H. M. Natsir Angga bersama Kanit Reskrim Polsek Paleteang Ipda Syamsul serta beberapa personil jaga Mapolsek Paleteang berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dirumah kosong bernama Hendriyawan alias Hendri (30).

Diketahui Hendri salah satu warga jalan H.A Makkulau Kelurahan Laleng Bata Kecamatan. paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, dan melakukan aksi pencurian dirumah kosong pada tanggal 02 September 2021.”

Kapolsek Paleteang Iptu Dr. H. M. Natsir Angga yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Paleteang Ipda Syamsul mengatakan kepada awak media BestNews19.com, “bahwa pelaku atas nama Hendriyawan alias Hendri (30) sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Mapolsek Paleteang.” (07/11/2021).

“Dan berhasil diamankan ditempat persembunyiannya di kampung Lallee Kecamatan Sawitto Kabupaten Pinrang pada hari Minggu tanggal 07 November 2021 sekira pukul 13.00 Wita.”

“Hendri diamankan berdasarkan surat kepolisian Polsek Paleteang nomor: LP/20/XI/Sek Pers Paleteang Polres Pinrang, tanggal 02 September 2021 dan surat perintah penangkapan SP.Kan/05/XI/2021/Reskrim, tanggal 2 September 2021.” Jelas Iptu H.Nasir kepada awak media.

Lanjut kata dia, “dari hasil interogasi kepada pelaku Hendri, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian velg mobil bersama rekannya yang diamankan lebih dahulu oleh personil Mapolsek Paleteang dan juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian kabel serta kompresor disalah satu rumah milik warga di Kecamatan Paleteang.”

“Kepada pelaku hendri pasal yang disangkakan adalah pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.” Tutup Kapolsek Paleteang (D-Je).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *