PINRANG, BestNews19.com – Team Banteng Satuan Reserse unit Narkotika Polres Pinrang yang dipimpin langsung kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu – sabu di Kampung Ulutedong Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
AKP Theodorus bersama kanit Res Narkoba Aiptu Sukartono, Bripka Aris Mamma, Bripka Summang, Bripka Anas, Bripka Suparman, Briptu Muhardiman dan Briptu Irfan mengamankan terduga pelaku yang berinisial GY alias AN bin Ar bersama barang bukti berupa 3 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok Class Mild, serta barang bukti yang diselipkan di kaca helm dan barang bukti yang akan dibuang terduga pelaku agar tidak ditemukan team Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang.”
Kepada awak media, AKP Theodorus mengatakan pelaku GY sudah lama kami incar dan berhasil diamankan setelah team Banteng yang mengawasi gerak gerik pelaku mendapatkan pelaku sedang menunggu pasien (rekan) untuk melakukan transaksi di salah satu rumah kost di Kampung Ulutedong Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.” (07/02/2022) sore.
“Dilokasi kejadian kata AKP Theodorus, GY tak dapat berkutik saat dirinya digrebek team Banteng Satres Narkoba Polres Pinrang dan dari hasil interogasi kepada pelaku GY.”
“Dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa 3 sachet Narkotika yang ditemukan petugas saat gerebek adalah miliknya dan siap diedarkan kepada salah satu rekannya yang telah memesan barang kepadanya.” Jelas Abang Theo sapaan akrab AKP Theodorus Echeal Setiyawan kepada awak media.”
GY saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti 3 Sachet Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Mapolres Pinrang guna untuk proses hukum selanjutnya.”
“Untuk pasal yang disangkakan kepada GY yakni Pasal 114 dan pasal 112 Undang undang Narkotika Subsidair Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ucap AKP Theodorus.
AKP Theodorus menambahkan, “Tak ada tempat untuk para pelaku kejahatan Narkotika di wilayah hukum Mapolres Pinrang.” (D-Je).






