SIDRAP, BestNews19.com – Tim Unit III Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kompol Andi Sofyan kembali melakukan penyisiran kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika dan berhasil menggulung pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Hari ini minggu 06 Maret 2022, Team Unit III Subdit 1 Polda Sulsel mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.
Kompol Andi Sofyan mengatakan, “Seorang terduga bandar zat Metafetamina golongan 1 jenis Sabu-sabu berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Sidrap.
Terduga bandar ini bernama Umar alias Imran (25 tahun), warga Alegetta Dusun Bulo Wattang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.” Tuturnya (Minggu, 06.03/2022).

“Umar ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di Jalan Meteng, Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap. Dan penangkapan terduga pelaku ini memang sudah lama direncanakan karena telah masuk dalam target operasi team unit III subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel.” Kata mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap kepada awak media.
Dia menambahkan, “Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan ditempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi narkoba oleh pelaku.”
“Sehingga Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di Kabupaten Sidrap. Sesuai dengan ciri-ciri informan, Umar terlihat sedang melintas di TKP, kemudian target langsung kami disergap dan digeledah.” Jelasnya.
“Benar saja, polisi menemukan ada barang bukti diselipkan pelaku didalam bajunya berupa 1 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kurang lebih 51.35 G (Gram).
“Selain itu, team juga mengamankan 1 unit hp Xiomi warna hitam dan satu lembar karung berwarna putih. Hasil interogasi dari tersangka dirinya telah mengakui barang bukti 1 Bal itu adalah miliknya.”
“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih kembangkan darimana pasokan sabu tersebut.”
“Kepada tersangka akan dijerat dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Tutup Kompol Andi Sofyan (Rls/Dje).