PINRANG, BestNews19.com – Satuan unit Resmob sat Reskrim Polres Pinrang atau yang dikenal dengan nama team Crime Fighters. Berhasil menggagalkan dugaan penjualan anak umur tiga tahun dari negara Malaysia.
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis yang ditemui awak media diruang kerjanya pada Rabu 03 Agustus 2022 siang.
Awal mula kejadian itu kata AKP Muhalis kepada awak media, saat team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh kanit Resmob Aiptu Syahrir mendapat telepon dari salah satu warga yang melihat ada dua orang perempuan di tempat pemberhentian mobil penumpang umum ( kandang Panther) Pinrang.”
Hendak melakukan dugaan aksi transaksi jual beli anak dari Desa Pajalele Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menuju Kota Makassar.”
Namun dengan gerakan cepat team unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil tiba dilokasi dan langsung menghentikan kendaraan roda dua milik kedua ibu tersebut dan sempat menabrak kedua kaki dari kanit Resmob yang tengah mencegat kedua ibu itu diatas kendaraan roda duanya agar tidak lari.” Kata AKP Muhalis pada Rabu (03/08/2022).
Kanit Resmob bersama teamnya langsung mengamankan kedua ibu tersebut pada pukul 10.00 Wita dan langsung membawa ke Mapolres Pinrang pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang. Dan kemudian setelah dilakukan interogasi kedua ibu itu dibawa menuju Desa Pajalele Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan untuk dilakukan pengembangan.
Dimana tempat ke empat anak balita itu di amankan oleh suami dari salah satu ibu yang akan melakukan dugaan transaksi jual beli anak di Wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.” Bebernya.
Dan pada pukul 01.00 wita dinihari lanjut Kasat Reskrim, team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil menjemput keempat anak balita tersebut dan membawa langsung ke Mapolres Pinrang bersama kedua ibu dan suaminya serta salah satu anak terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Senada dengan itu pihak Imigrasi kota Parepare atas nama Andi Brian Hermawan kepala seksi inteldakim kantor imigrasi kelas II TPI parepare
mengatakan, saat ini kami telah berkordinasi dengan pihak Mapolres Pinrang pada unit PPA Satreskrim Polres Pinrang akan adanya laporan dugaan perdagangan anak dari luar negeri tepatnya dari Malaysia di wilayah hukum Mapolres Pinrang.”
Dan sampai sejauh ini masih penyidik unit PPA Satreskrim Polres Pinrang masih terus dilakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku dan beberapa saksi kejadian.” Ungkapnya.
Dan setelah pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Pinrang selesai. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait keempat anak balita ini.”
Yang pastinya kita akan menunggu hasil pemeriksaan dari unit PPA Satreskrim Polres Pinrang selesai dilakukan, setelah itu baru kita akan memikirkan tindakan selanjutnya.”
Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mostafa, S.I.K.,M.I.K., saat di konfirmasi awak media melalui telpon selulernya via WhatsApp membenarkan adanya aksi penggagalan dugaan perdagangan anak di wilayah hukum Mapolres Pinrang.”
Iya semalam unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil menggagalkan dugaan penjualan anak di wilayah Kabupaten Pinrang. Kata Kapolres.
Dan terduga pelaku ini adalah dua ibu rumah tangga asal Desa Pajalele Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.”
Untuk kelanjutan kasus ini, kita tunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan dari unit PPA Satreskrim Polres Pinrang selesai dulu. Tegasnya.
Baru kita bisa menindaklanjuti kasus ini. Tunggu hasil dari penyidik dulu ya. Kata dia.
Setelah itu baru kita bisa bertindak sesuai UU yang berlaku. Yang jelasnya untuk para pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang tidak akan kami berikan ruang.” Tutupnya dari balik sambungan telpon cellulernya via WhatsApp (709).