Kawasan Perumahan Elit di Jadikan Lokasi Ecer Narkoba Jenis Sabu

PALOPO, BESTNEWS – Pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 10 paketan sabu seberat kurang lebih setengah kilogram itu gagal edar di perumahan elit yang berada di kota palopo sulawesi selatan.”

Pelaku dibekuk oleh tim direktorat reserse narkoba polda sulsel, pelaku dibekuk setelah polisi mengendus dan menyita barang bukti paketan yang hendak di ecer untuk kebutuhan warga kota Palopo sebagai stok ke sejumlah wilayah pedalaman.”

Modus pelaku sendiri diketahui petugas saat sedang mempersiapkan paket ecer dirumahnya sendiri.”

AKP Lumbrian Hayudi Kanit Timsus direktorat reserse narkoba Polda Sulsel menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi mengenai adanya narkotika golongan satu jenis ganja yang dikirim dan hendak diecerkan oleh pelaku.”

Namun paket hemat itu kemudian langsung dideteksi oleh tim Macan Kebo Timsus direktorat reserse narkoba Polda Sulsel.” (29/05/2024).

Lanjut kata Kanit Timsus Direktorat narkoba Polda Sulsel, sekitar pukul 23:35 Wita team Macan Kebo yang menerima laporan itu langsung bergerak ke salah satu perumahan elit yang berada di lokasi tersebut.”

Untuk melakukan observasi serta pemantauan di sekitaran perumahan pesona Green Songka Kota Palopo untuk dilakukan penggerebekan dan selanjutnya tim Macan Kebo yang saya pimpin langsung menuju kerumah pelaku untuk melakukan pengungkapan.”

Tim Macan Kebo kata AKP Lumbrian, langsung memasuki perumahan pesona Green Songka Kota Palopo untuk melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku sesuai ciri-ciri informasi yang diterima dari masyarakat.”

Saat penggerebekan ditemukan lelaki yang mengaku bernama Andi Marzuki alias Ukki bersama 7 sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang digantung disamping pintu belakang rumah dengan kantong plastik.”

Pelaku bersama barang buktinya ucap AKP Lumbrian, langsung kami bawa ke Mapolda Sulsel untuk untuk dilakukan proses hukum.”

Dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya mengakui bahwa barang bukti sabu itu miliknya yang di dapatkan dari rekannya inisial AK yang saat ini masih dalam pengejaran team Macan Kebo Timsus direktorat reserse narkoba Polda Sulsel.”

Kepada pelaku tambah AKP Lumbrian, terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah enam tahun atau maksimal penjara seumur hidup (707).