PAREPARE, BESTNEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Parepare, menghentikan sementara pembangunan perumahan di Jalan Syamsul Bahri, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Penghentian ini dilakukan setelah diketahui bahwa pengembang melakukan pengerukan lahan tanpa memiliki izin lingkungan.
Penghentian ini diumumkan oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Parepare, Ariyadi, Jumat (31/5/2024).
“Kami telah melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan bahwa pengembang tidak memiliki persetujuan lingkungan yang diperlukan. Oleh karena itu, kami Satpol-PP memutuskan untuk menghentikan sementara semua aktivitas konstruksi hingga izin yang diperlukan terpenuhi,” kata Ariyadi.
Hasil keputusan hari ini, kata Ariyadi, kami hentikan sementara tidak ada kegiatan, kecuali hasil dari pertemuan sebelumnya pada Rabu (22/5/2024) yang di hadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare.
“Seharusnya tidak ada kegiatan sebelum semua dokumen itu ada. Namun, ada pertemuan mereka (DLH, PUPR, Perkimtan dan Pengembang), dari hasil keputusan tersebut itu hanya pembuatan talud saja, dan ada beberapa item yang dibahas, salah satunya DLH meminta persetujuan dari warga sekitar,”ucap Ariyadi.
Ariyadi mengungkapkan, untuk pemberhentian di kegiatan pembangunan perumahan tersebut, karena belum ada izin lingkungan.
“Dari hasil penyelidikan kami yang belum keluar itu terkait lingkungan hidup, yakni Izin lingkungan, Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdalalin), Upaya Kelola Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), “ungkapnya.
Menurut Ariyadi, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pembangunan perumahan tersebut yakni, terkait perda ketertiban umum yaitu penggalian yang tidak sesuai dengan izin dari pejabat yang berwenang, salah satunya harus melengkapi dokumen-dokumen Amdalalin, UKL, UPL, itu belum ada.
Senada, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Parepare, Arhamdi mengatakan, salah satu keputusan pertemuan pada Rabu (22/5/24) lalu, DLH tidak memproses persetujuan lingkungan apabila belum ada pernyataan yang ditandatangani oleh warga dengan pihak pengembang.
” Tidak akan kami proses persetujuan lingkungan kalau belum ada pernyataan yang ditandatangani oleh warga dengan pihak pengembang, terkait dengan ganti rugi yang disiapkan oleh perusahaan, manakala ada kerugian atau kegiatan yang menyebabkan kerugian terhadap warga yang terdampak disekitarnya,”ujarnya.
Makanya harus itu, lanjut Arhamdi, pernyataan yang ditandatangani oleh warga dengan pihak pengembang agar supaya ada pegangan dikemudian hari apabila terjadi adanya kerugian yang disebabkan oleh kegiatan pembangunan perumahan tersebut.
“Jadi kalau tiba-tiba ada kerugian, ada masyarakat yang merasa dirugikan. Cukup saya memperlihatkan pernyataan yang sudah ditandatangani oleh warga dengan pihak pengembang tersebut,”ucapnya.
Arhamdi menjelaskan, terkait pembangunan perumahan di Jalan Syamsul Bahri, belum ada izin lingkungan, dan tidak akan ada kegiatan yang sifatnya konstruksi.
” Setelah terbit izin lingkungan, pihak pengembang masih harus dulu mengurus persetujuan gedungnya, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan izin lingkungan tidak bisa keluar, apabila Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdalalin) belum ada,” jelasnya (Rls/805).












