Hasil Putusan MA, Terpidana Narkotika MA Alias HM Membayar Pidana Denda Rp.1 Milyar Ke Kejari Pinrang

PINRANG, BESTNEWS – Salah satu gembong narkotika atau bandar Narkotika inisial MA Alias HM melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp.1 Milyar kepada Kejari Kabupaten Pinrang.

Pembayaran denda sebesar Rp. 1 Milyar itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang bapak Agung Bagus Kade Kusimantara, yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang Andi Baso Sulolipu Amir,” (11/06/2024).

Penerimaan pembayaran Pidana Denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari pihak terpidana inisial MA Alias HM adalah terkait dalam perkara Narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor RI Nomor 2496 K/Pid.Sus/2015.” Kata Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara.

Dimana dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa inisial MA alias HM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (Lima) Gram.” Ujar Agung Bagus pad awak media.

Terdakwa kata dia, telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan menempatkan, membayarkan juga membelanjakan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan benda bergerak maupun tidak bergerak serta menyimpan dan mentransfer uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika.”

Dimana lanjut kata dia, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang hukum pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa MA alias HM dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.”

Diakhir penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang bapak Agung Bagus Kade Kusimantara menuturkan bahwa selanjutnya pada hari yang sama terhadap uang pembayaran pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) itu, pihak Kejari Kabupaten Pinrang langsung melakukan penyetoran ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pinrang.” (707).