PINRANG, BESTNEWS – Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ada beberapa istilah yang muncul, salah satunya adalah Pantarlih.
Penjelasan apa itu Pantarlih tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih.
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Namun yang menjadi tanda tanya pembentukan Pantarlih ini khususnya di Kelurahan Benteng Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan masih adanya panitia pemungutan suara (PPS) yang menggunakan sistem main mata juga kesenioran (jatah) dari untuk pembentukan Pantarlih.” (23/06/2024).
Akan keganjalan itu salah satu masyarakat Kelurahan Benteng berinisial PT angkat bicara kepada media dimana kata dia, saya tidak tau mau berkata apa lagi, ini pengurus PPS Kelurahan Benteng mengerti sistem dan aturan atau tidak dalam perekrutan Pantarlih.”
Dimana kita lihat salah satu oknum PPS Kelurahan Benteng terlihat semaunya mengambil keputusan sendiri dalam perekrutan anggota Pantarlih tanpa harus berkordinasi dengan ketua PPS nya sendiri.”
Dari informasi yang kami dapat dari beberapa sumber yang terlibat dalam perekrutan Pantarlih itu, bahwa pada tanggal 21 Juni itu sudah ada penetapan anggota yang lulus namun entah siapa itu internal PPS Kelurahan Benteng.”
Rancunya kata dia, baru hari ini sudah melakukan penetapan kelulusan Pantarlih eh malamnya sudah buat grup dan itu tanpa persetujuan ketua PPS. Dan itu sangat dipertanyakan mengapa baru saja selesai penetapan buat grup khusus Pantarli dan PPS padahal besok baru ada pengumuman di sekretariat PPS Kelurahan Benteng.” Terangnya.
Ini lah rusaknya sistem demokrasi PPS jelang pilkada Pinrang tahun 2024, Karena para warga yang sama sama telah melakukan pendaftaran saling memberikan informasi akan adanya grup tersebut sehingga mereka yang tidak lulus langsung mempertanyakan sistem perekrutan itu sebenarnya di nilai dari apa.”
Apakah benar benar dari hasil seleksi berkas atau hanya menggunakan sistem main mata dan jatah untuk di jadikan anggota Pantarlih.” Ucap PT dengan nada kecewa.
PT berharap pihak KPUD Kabupaten Pinrang dalam hal ini ketua KPU betul betul memperhatikan dan menyeleksi para perangkat pelaksana Pemilu jelang Pilkada/ gub tahun 2024 yang akan bertugas di daerah masing – masing khususnya PPS ini.”
Jangan sampai ada hal kecil yang dapat merusak citra KPUD Pinrang dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Pinrang.” Tambahnya.
Terpisah Ketua PPS Kelurahan Benteng Juprianto R kepada awak media mengatakan, saya sudah sampaikan ke oknum ini untuk tidak berbuat hal demikian karena saya tidak ingin kepengurusan saya dicap jelek oleh beberapa teman baik itu sesama pelaksana maupun masyarakat.”
Namun memang oknum ini tidak mau diberikan masukan sehingga dia melakukan apa yang menurutnya baik dan tepat untuk para Pantarlih ini.” Bebernya pada Sabtu malam (22/06/2024).
Namun adanya riak riak akan perekrutan Pantarlih dan pembuatan grup oleh oknum ini sehingga kami PPS Kelurahan Benteng harus melakukan rapat evaluasi persiapan pengumuman calon Pantarlih Kelurahan Benteng.” Kunci ketua PPS Kelurahan Benteng pada awak media (805).






